Jateng
Rabu, 27 Maret 2019 - 19:50 WIB

Terungkap di Pengadilan Tipikor Semarang, Fee DAK Bukan Hanya untuk Wakil Ketua DPR

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Dua bekas bupati, yakni mantan bupati Kebumen Yahya Fuad dan bupati non aktif Purbalingga Tasdi, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019). Dalam kesaksiannya, Yahya Fuad berkicau tentang pihak-pihak yang mungkin kecipratan uang haram yang mereka setorkan.

Menurut mantan bupati Kebumen Yahya Fuad, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mensyaratkan uang kompensasi berupa fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dalam APBN Perubahan 2018 untuk kabupatennya karena ada permintaan dari kawan-kawan. “Pak Taufik bilang kawan-kawan minta ada kompensasi 5%,” ungkap Fuad saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Advertisement

Yahya Fuad mengaku tidak mengetahui benar maksud dari “kawan-kawan” yang disampaikan oleh politikus Partai Amanat Nasional yang memimpin DPR itu. Ia menjelaskan pengajuan proposal DAK melalui Taufik Kurniawan itu dia lakukan karena pemerintah Kabupaten Kebumen membutuhkan dana untuk membangun jalan. “Kami berusaha mencari dana mulai dari tingkat provinsi, pusat, hingga pada anggota DPR yang berasal dari Dapil Kebumen,” katanya.

Fuad dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Semarang itu hanya memastikan ada tujuh anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kebumen yang ikut dimintai tolong untuk membantu pemenuhan biaya pembangunan di daerah itu, termasuk Kurniawan. “Yang didekati semua dari Dapil Kebumen. Minta bantuan agar dapat anggaran,” tegasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif