Jateng
Rabu, 24 Oktober 2018 - 21:50 WIB

1 Bulan Masa Kampanye, Bawaslu Jateng Temukan Banyak Pelanggaran APK

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menemukan banyak pelanggaran alat peraga kampanye (APK) selama satu bulan pertama masa kampanye Pemilu 2019. Pelanggaran itu banyak ditemukan pada spanduk calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di lokasi-lokasi yang tidak sesuai aturan.

“Baik aduan maupun temuan anggota Bawaslu di berbagai daerah menyatakan masih banyak yang melanggar. Pelanggarannya bukan dalam segi konten, melainkan lokasi pemasangan yang tidak sesuai, seperti di jalan protokol, jembatan, maupun dipasang secara melintang,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa (23/10/2018).

Advertisement

Meski banyak yang melakukan pelanggaran, Anik mengaku belum bisa menyebut secara pasti jumlahnya. Ia berdalih saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data dari berbagai daerah di Jateng.

“Ini kan baru genap satu bulan masa kampanye. Jadi data yang kami kumpulkan belum sepenuhnya selesai. Nanti, kalau sudah terkumpul akan kami umumkan,” ujar Anik.

Sementara terkait banyaknya caleg yang memasang spanduk maupun baliho di jalan, Anik mengaku belum banyak ditemukan pelanggaran. Para caleg diizinkan memasang spanduk maupun baliho sebatas untuk sosialisasi dan promosi.

Advertisement

“Jika tidak ada unsur kampanye, itu diizinkan. Spanduk diizinkan jika sebatas untuk sosialisasi kepada masyarakat. Tapi, kalau ada logo dan nomor urut parpol [partai politik] itu yang enggak boleh,” imbuh Anik.

Kampanye Pemilu 2019 digelar selama lebih dari enam bulan, yakni mulai 23 September-13 April. Peserta pemilu, yakni partai politik akan mendapat jatah pemasangan APK yang diatur penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Untuk parpol aturan pemasangan APK ditentukan KPU, sesuai dengan lokasi dan jumlah yang sudah diatur. Tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan,” imbuh Anik.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif