Jateng
Senin, 13 Januari 2020 - 06:50 WIB

10 Orang Jadi Tersangka Perusakan Rumah Pascapilkades Temanggung

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M. Arfan Armin. (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Polres Temanggung menetapkan 10 tersangka terkait dengan kasus perusakan beberapa rumah di Desa Kundisai, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pascapemilihan kepala desa, Kamis (9/1/2020).

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M. Arfan Armin, Sabtu (11/1/2020), mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi pada kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 10 tersangka.

Advertisement

Mereka diyakini terlibat dalam perusakan beberapa rumah di Desa Kundisari, Kedu, Temanggung, Jateng.

“Pemeriksaan terhadap 36 saksi sudah selesai dilakukan, yang kami tetapkan sebagai tersangka ada 10 orang,” kata Arfan.

Advertisement

“Pemeriksaan terhadap 36 saksi sudah selesai dilakukan, yang kami tetapkan sebagai tersangka ada 10 orang,” kata Arfan.

Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur Saat Tidur

Ia menyebutkan 10 tersangka tersebut yakni, SS, HR, AR, ZA, SY, MS, SU, AM, Mt, dan MK. Para tersangka ini merupakan warga Desa Kundisari, Kecamatan Kedu.

Advertisement

Kisah Kelam PSK: Melayani Saat Mens

Menurut dia setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, 10 tersangka tersebut diduga ikut melakukan perusakan beberapa rumah di desa tersebut sehingga mereka resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sedangkan, sejumlah orang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka langsung boleh pulang. Namun mereka yang sudah menjalani pemeriksaan ini, tetap menjadi saksi dalam kasus ini.

Advertisement

Tak Berjilbab, Siswi SMAN 1 Gemolong Sragen Diintimidasi Pengurus Rohis

Ia mengatakan 10 orang yang resmi menjadi tersangka dalam kasus perusakan pascapilkades dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau barang.

Siswi SMP di Solo Dikeluarkan dari Sekolah Gara-gara Chatting dengan Lawan Jenis

Advertisement

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, kasus perusakan rumah di Desa Kundisari, Kedu, Temanggung ini terjadi pascapenghitungan suara pada Pilkades Temanggung yang digelar Kamis. Kejadian perusakan rumah terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

Misteri Palang Sepur Purwosari Solo: Penampakan Siluman Ular hingga Rintihan Minta Tolong

“Rumah yang dirusak berada di Dusun Mriyan Kulon, Desa Kundisari, rata-rata kerusakan pada kaca jendela yang dipecah,” kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali.

Driver Ojol Tolak Ajakan Mantap-Mantap Pelanggan, Alasannya Bikin Terenyuh

Selain merusak rumah, salah satu warga yakni bernama Rohim mengalami luka di bagian kepala dan punggung karena dianiaya.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

Kasus perusakan rumah di desa tersebut, kemungkinan didasari oleh rasa ketidakpuasan pendukung salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pilkades di desa setempat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif