Jateng
Selasa, 22 Januari 2019 - 15:50 WIB

1,16 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai di Jepara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Kamis (17/1/2019), menyita 1,16 juta batang rokok ilegal dari lima tempat berbeda di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (22/1/2019), mengungkapkan penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat menimbun atau memproduksi rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Kudus selanjutnya melakukan penyelidikan di lapangan guna memastikan informasi tersebut.

Advertisement

Tim KPPBC akhirnya mendatangi kelima bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi rokok tersebut. Hasilnya, ditemukan rokok batangan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa direkati pita cukai.

Berbeda dengan pabrik rokok mapan, tempat produksi yang digerebek aparat Bea Cukai hanyalah industri rumahan yang berdasarkan foto dokumentasi tampak temboknya bahkan tak diaci. Kelima bangunan yang dijadikan tempat penimbunan maupun produksi itu terletak di Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, serta empat lokasi di Kecamatan Kalinyamatan, yakni tiga tempat di Desa Robayan dan satu tempat di Desa Bandungrejo.

Aparat Bea Cukai juga mengklaim menemkan pita cukai diduga palsu, pemanas, dan rokok dengan berbagai merek lain tanpa dilekati pita cukai. Barang-barang itu disebut sebagai barang bukti kasus yang dipersoalkan. Barang bukti terbanyak ditemukan di Desa Bandungrejo sebanyak 523.800 batang, sedangkan tempat lainnya berkisar 101.600 batang hingga 252.000 batang.

Advertisement

Nilai barang dari total barang bukti berupa 1,56 juta batang dan 370 lembar pita cukai diduga palsu diperkirakan mencapai Rp 828,83 juta. Saat ini barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut.  Selanjutnya akan dilakukan pendalaman informasi mengenai pemilik bangunan dan pemilik rokok ilegal tersebut. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif