Jateng
Rabu, 14 April 2021 - 10:34 WIB

120.000 Batang Rokok Tanpa Cukai Disita KPPBC Kudus

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rokok ilegal hasil sitaan di Kudus (Antara)

Solopos.com, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp80,44 juta dari hasil penindakan pelanggaran pita cukai rokok di Jepara. Dari hasil penindakan tersebut KPPBC Kudus menyita 120.000 batang rokok ilegal.

"Sementara nilai barang bukti sebanyak 120.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai diduga palsu itu, berkisar Rp122,4 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, seperti ditulis Antara, Rabu (14/4/2021).

Advertisement

Pengungkapan rokok ilegal tersebut, berawal ketika tim dari Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah minibus diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) diduga ilegal dari wilayah Jepara.

Baca Juga : Tabuh Beduk Blandrangan, Tradisi Di Menara Kudus Sambut Ramadan

Atas informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus pada 11 April 2021 melakukan penyisiran di jalan raya Jepara-Semarang dan Jalan Raya Kudus-Semarang.

Advertisement

Tim akhirnya menghentikan mobil dan menangkap sopirnya berinisial B, 46, yang membawa rokok sebanyak 120.000 batang. Kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku peredaran rokok ilegal sendiri bisa dijerat dengan UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai.

Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Baca Juga : Pemkab Kudus Wajibkan Guru Divaksin Sebelum Pembelajaran Tatap Muka

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif