Jateng
Jumat, 8 Maret 2019 - 10:50 WIB

14 Parpol Serahkan Saksi ke Bawaslu Kota Semarang, Jumlahnya Kalah Banyak dari TPS

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang telah menerima data saksi dari 14 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.  Total ada 3.456 orang saksi dari 14 parpol yang nantinya akan melakukan pengawasan di tiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Semarang pada 17 April nanti.

Meski demikian, jumlah saksi yang diserahkan parpol peserta pemilu itu masih jauh dari harapan. Hal itu dikarenakan jumlah saksi itu kalah banyak dari jumlah TPS yang ada di Semarang.

Advertisement

Total ada 4.542 TPS yang tersebar di seluruh wilayah di Kota Semarang. Padahal, seharusnya setiap parpol peserta pemilu memberikan minimal satu orang saksi di tiap TPS. Hal itu dilakukan guna meminimalisasi adanya kecurangan atau ketidakpuasan parpol dengan hasil pemungutan suara yang ada di tiap TPS.

“Jumlah saksi yang terkumpul dari 14 parpol sejumlah 3.456 orang dengan perincian Partai Gerindra yang terbanyak menyerahkan saksi dan Partai Bulan Bintang [PBB] yang paling sedikit. Seharusnya, jika semua parpol menyerahkan data saksi sesuai jumlah TPS dan jumlah parpol, maka jumlahnya mencapai 72.672 orang,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, kepada Semarangpos.com, Kamis (7/3/2019).

Arief menambahkan sesuai aturan tiap parpol harus menyerahkan data saksi TPS ke Bawaslu, Minggu (3/3/2019). Namun, hingga batas waktu yang ditentukan ada dua parpol yang tidak menyerahkan data saksinya, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Garuda.

Advertisement

Kondisi itu pun membuat Bawaslu Kota Semarang melakukan perpanjangan hingga dua hari. Pada Selasa (5/3/2019), baik PAN maupun Partai Garuda akhirnya menyerahkan data saksinya untuk di TPS.

Arief mengatakan data saksi TPS dari parpol ini nantinya akan diberikan kepada panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tiap kecamatan dan kelurahan untuk dilakukan verifikasi. Proses verifikasi dilakukan untuk mengantisipasi adanya satu saksi untuk dua partai atau lebih. Selain itu, verifikasi juga dilakukan untuk mencegah adanya saksi yang tercatat sebagai penyelenggara pemilu, baik pengawas TPS (PTPS) maupun kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif