Jateng
Selasa, 14 Agustus 2018 - 18:50 WIB

167 Orang Lolos Seleksi Bawaslu di Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash; Sebanyak 167 orang terpilih menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng). Mereka terpilih setelah menjalani seleksi cukup lama dan diumumkan Senin (13/8/2018) malam.</span></p><p><span>Ke-167 orang ini akan bertugas di 35 kabupaten maupun kota di Jateng. Jumlah anggota Bawaslu tingkat kabupaten atau kota di Jateng bervariatif antara 3-5 orang.</span></p><p><span>Dari data yang diperoleh Semarangpos.com dari Bawaslu Provinsi Jateng ada empat daerah yang jumlah anggota Bawaslu hanya 3 orang. Keempat daerah itu, yakni Kota Magelang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal. Sementara 31 kabupaten/kota lainnya, jumlah keanggotaan Bawaslu masing-masing 5 orang.</span></p><p><span>"Jumlah anggota Bawaslu di tiap kabupaten/kota ditentukan berdasarkan kondisi geografis dan kependudukan. Hal itu sesuai UU No. 7/2017 tentang Pemilu," tulis Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, dalam keterangan resmi yang diterima <em>Semarangpos.com</em>, Selasa (14/8/2018).</span></p><p><span>Ke-167 orang yang terpilih sebagai anggota Bawaslu kabupaten/kota di Jateng itu terdiri dari 135 orang laki-laki dan 32 orang perempuan. Mereka akan dilantik Bawaslu pusat di Jakarta, Rabu (15/8/2018).</span></p><p><span>Rofiuddin menambahkan setelah dilantik, anggota Bawaslu kabupaten/kota itu akan dihadapkan agenda-agenda yang sangat penting dalam mengawal Pemilu 2019, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres). Terlebih lagi, tahapan Pemilu 2019 saat ini telah berlangsung.</span></p><p><span>"Bawaslu Jateng juga meminta jajarannya agar selalu menjaga integritas, profesionalisme, dan menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan aturan dan etika yang ada," imbuh mantan jurnalis itu.</span></p><p><span>Sebelumnya, jumlah pendaftar calon Bawaslu di 35 kabupaten/kota di Jateng mencapai 1.324 orang. Berbagai tahapan seleksi harus dilalui pendaftar, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi dan tes kesahatan, tes wawancara hingga&nbsp;fit and proper test&nbsp;menggunakan sistem&nbsp;Semi Structured Group Discussion&nbsp;(SSGD).&nbsp;</span></p><p><span>Rofiuddin menambahkan perekrutan Bawaslu tingkat kabupaten dan kota didasari amanat UU No.7/2017 tentang Pemilu. Dalam UU itu disebutkan bahwa kelembagaan Bawaslu kabupaten dan kota yang semula berstatus ad hoc (sementara), kini harus berstatus permanen dengan masa kerja selama lima tahun.</span></p><p><span><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></span></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif