SOLOPOS.COM - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol. Ahmad Luthfi. (Istimewa/Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Dua dari sembilan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan di Brebes, Jateng dinyatakan buron. Satu di antara orang yang dinyatakan buron itu merupakan residivis kasus pemerasan seorang kepala desa (kades).

Dikutip dari Antara, terdapat tujuh pelaku pemerasan yang sudah ditangkap hingga sekarang. Masing-masing ES, 36, selaku ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Di samping itu terdapat enam anggota BPPI, masing-masing WS, 40; AS, 42; BJ, 35; T, 43; AM, 42; dan UZ, 38. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Sudah kami lakukan [penangkapan]. Perlu kami sampaikan jika tujuh orang LSM hari ini telah ditahan. Inisial LSM belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan. Bila nanti sudah cukup bukti, akan kami ekspose,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Jumat (20/1/2023).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, menambahkan saat ini masih ada dua orang lainnya yang berstatus buronan. Salah satu yang buronan merupakan residivis kasus pemerasan kades.

“Total oknum LSM sembilan orang. Dua masih daftar pencarian orang (DPO). Salah satu DPO adalah residivis pemerasan kepala desa beberapa waktu lalu,” imbuh Kombes Pol. Iqbal.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemeresan tersebut bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap WD, warga di Kabupaten Brebes, sekitar Desember 2022. Kejadian itu sempat diselesaikan secara damai oleh salah LSM serta pihak desa. Mediasi tanpa melibatkan kepolisian.

Dalam mediasi yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.

Di sisi lain, saat ini polisi juga telah menangkap enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes. Masing-masing pelaku, AF, 14; FH 16; DAP, 17; AM ,15; AI, 19; AM, 15.

Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya