Jateng
Selasa, 25 Januari 2022 - 14:44 WIB

2 Begal Berpistol di Demak Diringkus, 2 Masih Buron

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, menunjukkan barang bukti pistol air softgun yang digunakan kawanan begal saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (25/1/2022). (Solopos.com- Polda Jateng)

Solopos.com, DEMAK — Aparat Polres Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), meringkus dua begal atau pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan pistol air softgun saat melancarkan aksinya. Kedua pelaku yang ditangkap adalah N, 24, dan ZA, 34.

Kapoleres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan kawanan begal yang melancarkan aksi dengan pistol air softgun berjumlah empat orang. Meski demikian, saat ini baru dua orang yang diringkus aparat kepolisian. Kawanan ini menjalankan aksinya di Jalan Raya Mijen-Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Rabu (19/1/2022).

Advertisement

Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang sama.

Baca juga: Miris! Pelajar SMK di Demak Jadi Begal, Bacok Korban Hingga Tewas

“Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di Pasar Bintoro Demak pada [Kamis] 20 Januari 2022. Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Budi, Selasa (25/1/2022).

Advertisement

Diketahui, korban adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur, 32, warga Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini berboncengan sambil mencari sasaran di jalan sepi. Setelah mendapat sasaran, para pelaku melakukan pengejaran. Selanjutnya di tengah jalan para pelaku memepet dan menembak korbannya dengan pistol air softgun.

“Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” ungkapnya.

Advertisement

Baca juga: Pasar Karangawen Demak Jateng Ludes Terbakar, Begini Kondisinya

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah Demak. “Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada 10 Januari 2022. Dalam aksinya itu, mereka merampas sepeda motor, yang kemudian hasil [penjualan] digunakan membeli pistol air softgun,” jelasnya.

Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut. “Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif