Jateng
Kamis, 26 Mei 2022 - 14:08 WIB

2 Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Jepara Dibekuk di Bekasi

Adhik Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JEPARA — Dua pelaku pengeroyokan di Desa Bandanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian. Mereka berinisial IS, 31. dam MS, 20. Keduanya ditangkap di rumah keluarganya di Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan kedua pelaku sebenarnya warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Jepara. Penangkapan di Bekasi dilakukan oleh tim Resmob Polres Jepara dibantu Polda Jawa Tengah (Jateng).

Advertisement

“Kedua tersangka bekerja di tempat usaha keluarganya [Bekasi] tersebut. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut,” kata Warsono, melalui keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).

Penangkapan IS dan MS karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap tiga orang berinisal FR, warga Desa Muryolobo, SA, warga Desa Pringtulis, dan FD warga Desa Muryolobo. SA dan FD mengalami luka-luka, sedangkan FR meninggal dunia.

Baca Juga: Viral di Medsos, Remaja Tawuran di Jepara Akhirnya Damai

Advertisement

“Awalnya tersangka merasa tidak senang karena ada orang yang tidak dikenal [diduga pemuda Desa Muryolobo] melewati Desa Ngetuk, kemudian melempar botol ke arah pemuda Desa Ngetuk yang sedang kumpul, menantang berkelahi. Ahirnya terjadi perkelahian,” terang dia.

Lebih lanjut, pada hasil visum FR ditemukan luka sayatan dibagian leher yang berakibat meninggal dunia. Saat ini, kedua tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Selain IS dan MS, sampai saat ini sudah beberapa tersangka lain yang terindikasi, dan masih diburu oleh tim gabungan [Resmob Polres Jepara dibantu Polda Jateng],” tutup dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif