Jateng
Rabu, 22 Februari 2023 - 18:13 WIB

2 Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polisi Salatiga di Rumah Kontrakan Ledok Argomulyo

Hawin Alaina  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan (kiri) saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (22/2/2023). Sabu-sabu tersebut disita dari dua terduga pengedar yang ditangkap polisi di waktu sebelumnya. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis metamfetamina alias sabu-sabu di sebuah kontrakan di Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Sabtu (21/1/2023).

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu atau setara kurang lebih 15 gram sabu-sabu.

Advertisement

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, mengatakan kedua pelaku diduga pengedar narkoba bernama Rio Rizky Siswicaksono, 25, warga Canden, Kutowinangun Lor, Tingkir, Salatiga dan Septian Dwi Nugroho, 29, warga Umbulsari, Polanharjo, Klaten.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di kawasan Ledok, Argomulyo. Setelah diselidiki satu pekan, polisi berhasil menangkap kedua pengedar sabu-sabu tersebut di kontrakannya.

“Dari kedua tersangka disita 19 paket narkotika jenis amfetamin. Itu berat kurang lebih 15 gram. Dikemas dalam plastik kecil dan dimasukkan ke dalam pipa sedotan,” kata Kapolres, Rabu (22/2/2023).

Advertisement

Menurut Kapolres, kedua pelaku yang dibekuk termasuk pengedar karena ditemukan barang bukti berupa timbangan. Mereka menjual barang haram itu kepada orang yang dikenal secara langsung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Salatiga untuk kepentingan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1} UU RI No. 35 Tahun 2006 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Advertisement

“Hingga sekarang, Polres Salatiga masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki adanya bandar yang lebih besar,” kata AKBP Feria Kurniawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif