Jateng
Sabtu, 18 Mei 2019 - 12:50 WIB

2 Petani Surokonto Kendal Bebas Berkat Grasi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Dua petani Desa Surokonto, Kabupaten Kendal, Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Jawa Tengah, Jumat (17/5/2019). Pembebasan itu merupakan berkat dari pemberian grasi dari presiden.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Zainal Abidin, yang mendampingi perkara kedua petani tersebut mengatakan grasi tersebut sudah melalui proses panjang hingga akhirnya diberikan. “Grasi tersebut susah sepantasnya diberikan karena keduanya merupakan korban kriminalisasi,” katanya.

Advertisement

Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin harua menjalani hukuman 8 tahun penjara atas pelanggaran terhadap UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Bersama para petani lain, keduanya menggarap lahan milik PT Sumurpitu yang selanjutnya dijual ke PT Semen Indonesia untuk kebutuhan tukar guling lahan dengan PT Perhutani.

Menurut dia, keduanya merupakan korban dari konflik agraria. Selain menghapuskan sisa masa hukuman yang dijalani, kata dia, grasi yang diberikan presiden juga menghapuskan hukuman denda yang dijatuhkan.

Meski menerima pengampunan dari presiden, Zainal menyebut keduanya tidak mengaku bersalah atas pidana yang telah mereka jalani. “Grasi merupakan kewenangan presiden, bukan berarti mengaku bersalah,” katanya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif