Jateng
Kamis, 18 Februari 2021 - 17:00 WIB

2 Residivis Curanmor di Pekalongan Diciduk Polisi, Beraksi di 4 TKP

Imam Yuda Saputra  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Solopos.com, PEKALONGAN — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang sering melakukan aksinya di Kota Batik tersebut.

Kedua tersangka yang merupakan residivis curanmor itu bernama Agung Dwi Pantoro alias Kojek, warga Gang 01, Kelurahan Sapuro dan Rahmad Abdul Jafar alias Sebeh, warga Kelurahan Medono. Keduanya berasal dari Kecamatan Pekalongan Barat.

Advertisement

Aksi curanmor yang dilakukan keduanya terungkap setelah ada laporan dari Miftahudin, warga Jl. Karya Bhakti, Gang 3 No. 192 A, RT 005/RW 002, Kelurahan Medono. Korban melapor ke polisi karena kehilangan motor yang diparkir di depan rumah.

Baca jugaHendak Kerja, Warga Brati Tewas Tertimbun Batu Galian C

Advertisement

Baca jugaHendak Kerja, Warga Brati Tewas Tertimbun Batu Galian C

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Kota, AKP Suparji, mengatakan saat pulang ke rumah, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter. Namun tak berapa lama sepeda motor berpelat nomor G 3701 PK hilang.

“Istri korban saat keluar rumah tidak melihat sepeda motor milik suaminya. Hal itu kemudian ditanyakan ke korban. Selanjutnya korban mencari ke sekitar lokasi namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibat aksi curanmor itu, korban mengalamai kerugian sebesar Rp4 juta rupiah,” jelas Kasubbag Humas Polres Pekalongan Kota dalam keterangan resminya, Rabu (17/2/2021).

Advertisement

Baca jugaMogok Saat Hendak Naik Flyover Manahan, Mobil Warga Colomadu Terbakar

Empat Lokasi

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Achmad Sugeng, mengaku langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan itu, dugaan kuat pelaku curanmor mengarah kedua tersangka Kojek dan Sebeh.

“Selanjutnya Unit Resmob langsung bergerak untuk mencari keberadaan para pelaku. Kemudian, kedua pelaku berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota di kediaman Jafar alias Sebeh,” kata Kasat Reskrim.

Advertisement

Baca jugaDugaan Korupsi Rp3,5 Miliar, Eks Pimpinan PD BKK Cabang Weru Sukoharjo Jadi Tersangka

Setelah tertangkap, lanjut Sugeng, pihaknya melakukan pengembangan dan memeriksa kedua tersangka. Akhirnya, kedua tersangka pun mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Keduanya bahkan mengaku telah melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi.

“Kedua pelaku curanmor sudah beraksi di empat lokasi. Modusnya dengan mencari motor yang diparkir tanpa kunci setang,” imbuh Kasat Reskrim.

Advertisement

Dari tangan tersangka, polisi juga menemukan sepeda motor korban lengkap dengan kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). “Pelaku kita kenakan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencuriaan dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun.”

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif