SOLOPOS.COM - Perundungan di kelas. (freepik)

Solopos.com, CILACAP — Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang terjadi pada Selasa (26/9/2023). Masing-masing tersangka yang masih berada di bawah umur itu, yakni MK, 15 dan WS, 14.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap, Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko, mengatakan tersangka MK dan WS dijerat pasal berlapis. Kedua tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang. Saat ini kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (1/10/2023).

Hingga saat ini, polisi masih melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya tersangka lain karena dalam rekaman video yang beredar tampak sejumlah anak yang terkesan membiarkan perundungan tersebut.

Terlepas dari hal itu, Kasatreskrim mengatakan pihaknya tidak gegabah dalam penanganan kasus tersebut dengan sekonyong-konyong menetapkan tersangka terhadap anak-anak yang terkesan melakukan pembiaran terhadap perundungan itu.

Di sisi lain, FF, 13, siswa SMP di Cilacap yang menjadi korban perundungan dikabarkan semakin membaik. Saat ini, FF dirawat di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Meski membaik, FF belum diperbolehkan pulang dari rumah sakit karena kondisi psikis dan psikolog akan dicek lagi pada Senin (2/10/2023). Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, menyempatkan menjenguk FF yang sedang menjalani perawatan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (30/9/2023).

Pada kunjungan tersebut, Pj. Bupati banyak berkomunikasi dengan korban menggunakan bahasa yang dipahami anak.

“Pada prinsipnya saya ingin memastikan kondisi korban perundungan yang dirawat di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo,” kata Yunita Dyah yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya