Jateng
Minggu, 1 Oktober 2023 - 17:54 WIB

2 Siswa SMP di Cilacap Pelaku Perundungan Dijerat Pasal Berlapis

Newswire  /  Ponco Suseno  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perundungan di kelas. (freepik)

Solopos.com, CILACAP — Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang terjadi pada Selasa (26/9/2023). Masing-masing tersangka yang masih berada di bawah umur itu, yakni MK, 15 dan WS, 14.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap, Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko, mengatakan tersangka MK dan WS dijerat pasal berlapis. Kedua tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement

“Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang. Saat ini kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (1/10/2023).

Hingga saat ini, polisi masih melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya tersangka lain karena dalam rekaman video yang beredar tampak sejumlah anak yang terkesan membiarkan perundungan tersebut.

Terlepas dari hal itu, Kasatreskrim mengatakan pihaknya tidak gegabah dalam penanganan kasus tersebut dengan sekonyong-konyong menetapkan tersangka terhadap anak-anak yang terkesan melakukan pembiaran terhadap perundungan itu.

Advertisement

Di sisi lain, FF, 13, siswa SMP di Cilacap yang menjadi korban perundungan dikabarkan semakin membaik. Saat ini, FF dirawat di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Meski membaik, FF belum diperbolehkan pulang dari rumah sakit karena kondisi psikis dan psikolog akan dicek lagi pada Senin (2/10/2023). Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, menyempatkan menjenguk FF yang sedang menjalani perawatan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (30/9/2023).

Pada kunjungan tersebut, Pj. Bupati banyak berkomunikasi dengan korban menggunakan bahasa yang dipahami anak.

Advertisement

“Pada prinsipnya saya ingin memastikan kondisi korban perundungan yang dirawat di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo,” kata Yunita Dyah yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Sumber: Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif