Jateng
Selasa, 22 September 2015 - 21:50 WIB

200 Nelayan di Cilacap Menerima Sertifikat Tanah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Sebanyak 200 nelayan di Cilacap menerima sertifikat hak atas tanah mereka.

Kanalsemarang.com, CILACAP-Sebanyak 200 nelayan di Kabupaten Cilacap menerima sertifikat hak atas tanah.

Advertisement

“Penyerahan sertifikat hak atas tanah bagi nelayan ini merupakan program dari KKP [Kementerian Kelautan dan Perikanan],” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi seusai penyerahan sertifikat hak atas tanah secara simbolis kepada perwakilan nelayan di Cilacap, Selasa (22/9/2015).

Menurut dia, penyerahan sertifikat itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung nelayan dalam kaitannya dengan permodalan.

Advertisement

Menurut dia, penyerahan sertifikat itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung nelayan dalam kaitannya dengan permodalan.

Dalam hal ini, kata dia, sertifikat hak atas tanah tersebut dapat dijadikan sebagai agunan jika nelayan hendak berhubungan dengan perbankan.

“Mudah-mudahan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada nelayan betul-betul bisa optimal,” katanya.

Advertisement

“Hari ini secara simbolis diserahkan kepada dua orang nelayan. Maksudnya adalah dalam rangka memberikan kepastian hak atas tanah terhadap nelayan yang rumahnya belum mempunyai sertifikat,” katanya.

Ia mengharapkan dengan adanya sertifikat hak atas tanah tersebut, nelayan dapat hidup tenang karena sudah mempunyai tanda bukti kepemilikan yang sah.

Menurut dia, 200 sertifikat hak atas tanah tersebut diberikan kepada 200 nelayan yang tersebar di Kelurahan Donan dan Cilacap, Kecamatan Cilacap Tengah.

Advertisement

“Kegiatan tersebut akan berkelanjutan, mungkin tiap tahun akan ada. Tahun depan akan ada lagi, mungkin lebih banyak lagi,” katanya.

Lebih lanjut, Djoko mengatakan bahwa sebelum sertifikat hak atas tanah tersebut diterbitkan, pihaknya akan melakukan survei dan penelitian lebih dulu guna mengantisipasi tanah itu masih disengketakan.

“Intinya, sertifikat yang diberikan adalah tanah-tanah yang bebas dari sengketa,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif