SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan disertai kekerasan kepada anak (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, BATANG — Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah (Jateng), membuka posko pengaduan kasus pencabulan anak di bawah umur menyusul terungkapnya kasus pencabulan terhadap 21 anak yang dilakukan guru rebana berinisial MU, 28.

Kapolres Batang, AKBP Mohammad Irwan Susanto, mengatakan pihaknya juga menyiapkan pendampingan trauma healing guna memberikan kepercayaan diri pada anak yang menjadi korban pencabulan. “Sudah kami pastikan ada 21 orang sudah dilakukan visum dan dinyatakan sebagai korban kasus pencabulan. Oleh karena itu, kami masih membuka ruang dan posko pengaduan kasus tersebut,” katanya, Senin (9/1/2023).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Menurut dia, sampai Senin ini jumlah korban yang mengadu mencapai 21 orang. Namun demikian, kasus tersebut dimungkinkan terus bertambah karena masih ada sejumlah korban yang melaporkan ke polres tetapi belum dilakukan visum.

“Kami sudah menangkap pelaku. Hal ini kami lakukan [penahanan terhadap pelaku] karena berdasar hasil keterangan para korban sudah cukup bukti,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan modus yang dilakukan tersangka berawal dengan adanya kegiatan yang dilakukan komunitas belajar rebana dan mengaji.

Tersangka sebagai guru rebana memanfaatkan kondisi itu dengan mengajak beberapa anak ke sejumlah lokasi yang dijadikan tempat untuk mencabuli korban seperti di rumah indekos milik tersangka, rumah tersangka, hingga ruang tempat pembelajaran rebana,

Kasus pencabulan tersebut, kata dia, telah dilakukan sejak 2019 hingga akhir 2022. MU mencabuli anak-anak itu saat kondisi sepi, kemudian menemui para korban untuk diajak ke ruangan yang telah disiapkan oleh tersangka.

“Saat ini, kami melakukan pengembangan kasus tersebut karena jumlah korban dimungkinkan bertambah serta melakukan pendampingan trauma healing,” katanya.

Tersangka akan dikenai Pasal 82 KUHP Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 23/2022, Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pada Pasal 82 KUHP, tersangka akan diancam 15 tahun penjara dengan pemberatan ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi dan spesifikasi dari pelaku sehingga Perpu Nomor 1/2016 bisa diberlakukan dengan ancaman hukuman kebiri,” katanya.

Tersangka MU mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi korban kasus pencabulan saat berusia anak-anak oleh orang terdekat. “Hal ini, kami lakukan [pencabulan] pada anak-anak dengan cara memberikan jajanan. Saya juga pernah suka pada perempuan tetapi orang itu malah nikah dengan orang lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya