Jateng
Kamis, 2 Desember 2021 - 20:23 WIB

22.728 Batang Rokok Ilegal Berbagai Merk Disita Saat Razia di Grobogan

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kabupaten Grobogan menunjukan rokok ilegal berbagai merk hasil razia di si salah satu toko di Kecamatan Purwodadi, Kamis (2/12/2021). (Solopos.com/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI – Sebanyak 22.728 batang rokok illegal atau tanpa cukai dengan berbagai merk disita saat digelar razia oleh tim gabungan selama dua hari di beberapa toko dan warung di sejumlah kecamatan, Kabupaten Grobogan.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Pemkab Grobogan, petugas bea cukai, TNI dan Polri. Hasilnya, petugas banyak menemukan toko maupun warung yang menjual rokok tanpa cukai.

Advertisement

Petugas gabungan mendatangi satu persatu toko maupun warung yang menjual rokok yang ada di Kabupaten Grobogan. Razia yang digelar selama dua hari berturut-turut dilaksanakan di Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Toroh dan Kecamatan Geyer.

Baca juga: Bupati Grobogan Minta Permasalahan Pertanian di MT Satu Diselesaikan

Razia rokok ilegal, pada Kamis (2/12/2021) digelar Satpol PP, Bea Cukai dan Polri di sejumlah warung dan toko di Kecamatan Purwodadi dan Kecamatan Toroh. Petugas memeriksa dengan teliti rokok yang dijual di toko dan warung.

Advertisement

Setelah dilakukan pemeriksaan diKecamatan Purwodadi dan Toroh ditemukan rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek. Seperti Bold, Mahkota Radja, Dalill, Fajar Bold, Hit Bold, Super Bro, Coffe Stik, Subur Mild NJS.

“Untuk Kecamatan Purwodadi total ada 13.000 batang rokok ilegal dari berbagai merk. Kemudian untuk Kecamatan Toroh ditemukan merk G New Edition dan Bold dengan total 1.828 batang rokok ilegal. Sehingga total pada hari ini [Rabu] ada 14.828 batang yang disita,” tegas Kepala Satpol PP Grobogan, Nur Nawanta, seusai razia, Kamis (2/12).

Baca juga: Kantor Bea Cukai Kudus Bongkar Kasus Peredaran Rokok Ilegal via Daring

Advertisement

Sehari sebelumnya tim gabungan juga melakukan razia rokok ilegal di Pasar Toroh dan Pasar Geyer. Di Pasar Geyer ditemukan 6.300 batang rokok ilegal dengan merk Q Bold, G New Edition, Bold. Kemudian di Pasar Toroh ditemukan 1.600 batang rokok ilegal dengan merk G New Edition dan Bold.

“Cukai merupakan pungutan negara atas barang-barang tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Kami imbau pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal,” kata Nur Nawanta.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif