Jateng
Rabu, 26 Agustus 2020 - 20:14 WIB

23 Napi LP Semarang Dapat Asimilasi, Tak Boleh Keluar Rumah

Imam Yuda Saputra  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para napi LP Kelas I Semarang melakukan sujud syukur seusai dinyatakan bebas karena program asimilasi, Selasa (25/8/2020). (Semarangpos.com-Humas LP Kelas I Semarang)

Solopos.com, SEMARANG -- Sebanyak 23 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Semarang mendapat pembebasan asimilasi. Meski demikian, mereka tidak diizinkan berkeliaran dan harus berada di rumah.

Kepala LP Kelas I Semarang yang populer disebut LP Kedungpane, Dadi Mulyadi, mengatakan pembebasan itu diberikan sebagai tindak lanjut Peraturan Menkumham No. 10/2020 tentang Syarat Pembebasan Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Napi dan Anak dalam Rangka Penanggulangan Persebaran Covid-19.

Advertisement

Gubernur Jateng Izinkan 7 Sekolah Gelar Belajar Tatap Muka, Mana Saja?

Total ada 393 napi LP Kedungpane yang mendapat asimilasi dan dipulangkan sejak April lalu. Sedangkan, 23 napi yang saat ini dipulangkan karena mendapat remisi umum 2020 sehingga memenuhi persyaratan untuk asimilasi di rumah.

"Asimilasi ini diberikan agar napi bisa melakukan isolasi secara mandiri di rumah. Mereka tidak diizinkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai Rp6.000," ujar Dadi, Rabu (26/8/2020).

Advertisement

Pandemi Covid-19, Perusahaan Garmen di Tegal Ini Buka Lowongan Ribuan Pekerja

Dadi mengatakan ke depan akan ada penambahan napi yang dinyatakan bebas asimilasi. Meski demikian, kepastian itu masih menunggu hasil putusan inkrah dari pengadilan.

“Asimilasi itu diberikan kepada yang telah menjalani setengah dari masa pidana. Dan bukan merupakan tindak pidana khusus seperti narkoba [hukuman] di atas 5 tahun, korupsi, teroris, serta kejahatan transnasional lainnya," lanjut kalapas.

Advertisement

Strategi Jitu Janda Purbalingga Gagalkan Pemerkosaan

Sementara itu, pelaksanaan asimilasi kepada 23 napi itu diserahterimakan langsung kepada keluarga selaku penjamin, Selasa (25/8/2020). Penjamin diminta untut turut berperan aktif mengawasi dan memantau napi yang mendapat pembebasan asimilasi di rumah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif