Jateng
Kamis, 16 Agustus 2018 - 23:50 WIB

28 Kasus Narkoba Diungkap di Batang Sesemester

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, BATANG &mdash;</strong> Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya menjadi lahan garap serius Polres Batang. Selama setengah tahun, Januari 2018 hingga pertengahan Agustus 2018 saja, polisi Batang, Jawa Tengah telah mengungkap 28 kasus narkoba.</p><p>Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga mengatakan dalam operasi yang digelar dalam kurun waktu satu semester itu saja, pihaknya telah menetapkan 41 tersangka kasus narkoba. "Adapun, para tersangka yang ditangkap polisi adalah sebagian merupakan residivis pidana umum. Mereka sebagai perantara maupun pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau gorila," katanya di Batang, Kamis (16/8/2018).</p><p>Edi Suranta Sinulingga yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Hartono itu mengatakan selain meringkus para tersangka, jajaran polres juga mengamankan barang bukti narkoba, seperti sabu-sabu, ganja, tembakau gorila, pil psikotropika, serta obat-obatan berbahaya jenis Alprazolame, Dextro, dan Trihex. Target sasaran para pengedar narkoba, kata dia, para sopir truk dan pedagang di wilayah jalur pantura Gringsing melalui pengiriman paket seharga Rp1 juta/gram.</p><p>"Menurut pengakuan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Semarang dan Pekalongan, serta Lembaga Pemasyarakatan Magelang. Akan tetapi saat kami lacak ke sana [LP Magelang] kami tidak menemukan barang bukti yang disampaikan para tersangka," katanya.</p><p>Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UUU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. TersangkaCandra mengatakan barang narkoba itu diperoleh dari temannya di LP Magelang yang selanjutnya dijual melalui ke temannya.</p><p>"Pada kiriman pertama melalui paket sebanyak 25 gram yang kemudian dijual kembali seharga Rp1,3 juta per gram," kata pengedar sabu-sabu itu.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif