SOLOPOS.COM - Pertemuan panitia pengawas Pilkades Jetak, Getasan dengan para calon kepala desa yang mengajukan nota keberatan. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG–Pilkades Jetak, Getasan, Kabupaten Semarang memanas, setelah tiga calon kepala desa (cakades) mengajukan surat pernyataan keberatan proses dan hasil rekapitulasi Pilkades Jetak 2022.

Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades Desa Jetak melaksanakan tanggapan terhadap aduan ketiga cakades, Rabu (2/11/2022).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Jadi ini yang melaksanakan kegiatan ini yakni panwas Desa Jetak, dalam rangka menanggapi aduan keberatan dari tiga calon kepala desa. Yaitu calon nomor urut 1 Pak Aris, nomor 2 Pak Hariyadi, dan nomor urut 5 Pak Kahono. Dimana dalam Perbup No 42, aturannya ketika ada keberatan maka panitia maupun pengawas pilkades berkewajiban untuk memberikan tanggapan daalam waktu maksimal tiga hari,” kata Camat Getasan Istichomah Rabu (2/11/2022).

Pertemuan yang digelar di Balai Desa Jetak itu, kata Istichomah, panwas menjawab semua yang diadukan.

Salah satu poin yang disampaikan bahwa mereka keberatan dengan hasil pilkades, karena di dalam keberatan tersebut terdapat adanya ketidaknetralan, kecurangan dan sebagainya dari perangkat.

Baca Juga: Istri hanya Jadi Pendamping di Pilkades Semarang, Selisih Suara Terpaut Jauh

“Kemudian sudah dijawab oleh panwas, bahwa sesuai dengan peraturan bupati No 42 terutama Pasal 72, 73, 74, dan 75 bahwa terdapat mekanisme atau aturan-aturan yang harus ditaaati ketika mengajukan keberatan. Dimana salah satunya ketika mengajukan keberatan harus dilengkapi dengan bukti identitas yang mengajukan keberatan, kemudian bukti-bukti lainnya,” jelas dia.

Tidak adanya bukti yang diberikan pada saat mengajukan pertanyaan keberatan yang menjadi masalah dalam pertemuan Rabu (2/11/2022) sore itu.

“Karena pertemuan tadi tidak dicapai kata sepakat. Dalam artian tetap meskipun sudah dijawab oleh panwas sesuai dengan kewenangan dan sesusi dengan aturan Perbup yang ada. Tapi ternyata baik yang mengajukan keberatan yaitu tiga orang yang melakukan pengajuan melalui kuasa hukumnya masih merasa bahwa ini belum selesai,” papar dia.

Dia menjelaskan tahapan selanjutnya adalah setelah ini akan mengajukan surat kepada Pokja pilkades kecamatan dalam hal ini adalah Camat beserta tim Pokja Pilkades Kecamatan.

Baca Juga: Istri hanya Jadi Pendamping di Pilkades Semarang, Selisih Suara Terpaut Jauh

“Untuk segera menindaklanjuti dari hasil berita acara dari panwas yang dilaksanakan kegiatan pada hari ini,” kata Camat Getasan.

Terpisah kuasa hukum tiga cakades Ricky Ananta mengaku pihaknya akan melakukan upaya banding pada Pokja Kecamatan Getasan.

Setelah pertemuan dengan panwas kemarin yang di hadiri oleh panitia Pilkades Jetak, Kades Jetak, Camat Getasan sekaligus ketua Pokja kecamatan dan perwakilan dari Dispermasdes Kabupaten Semarang tidak ada titik temu.

“Dari calon kepala desa akan mengajukan upaya banding ke Pokja kecamatan sebagai upaya lanjutan,” kata Ricky saat di konfirmasi Solopos.com, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Semarang, Polisi: Situasi Kondusif dan Aman

Salah seorang Cakades Jetak Wahyu Hariyadi mengajukan nota keberatan proses dan hasil rekapitulasi Pilkades Jetak setelah adanya dugaan proses Pilkades berjalan tidak baik.

“Karena ada intervensi perangkat desa dan perangkat desa ada juga yang ikut kampanye. Mendukung salah satu calon,” papar dia.

Dikatakan Hari, dugaan adanya intervensi dan adanya perangkat desa yang ikut kampanye juga ada bukti-bukti.

“Dia [oknum perangkat desa] mengintervensi bantuan. Kalau tidak memilih calon itu akan dicabut,”papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya