Jateng
Kamis, 9 Agustus 2018 - 18:50 WIB

3 Calo FK Undip Dituntut Setahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Tiga calo penerimaan mahasiswa baru yang menjanjikan bisa memasukkan peminat ke Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dituntut hukuman setahun penjara.</p><p>Jaksa penuntut umum Sutardi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/8/2018), menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Yunie Suharwati, Ermin Sri Giarsih, dan Supriyanto.</p><p>"Kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan, menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP <i>juncto </i>Pasal 55 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan hukuman selama setahun penjara," katanya dalam sidang yang dipimimpin ketua majelis hakim Antonius Widijantono.</p><p>Tindak pidana tersebut bermula ketika pada 2015 korban Muslimin Ahmad bermaksud memasukkan anaknya, Mega Resinta Dewi, ke Fakultas Kedokteran Undip Semarang. Korban kemudian bertemu terdakwa Yunie Suharwati yang dikabarkan bisa membantu masuk ke Undip Semarang.</p><p>Dalam pertemuan itu Yunie menyatakan mengenal dua orang dalam di kampus Undip Semarang, yakni terdakwa Ermin dan Supriyanto, yang bisa membantu anak korban masuk ke Fakultas Kedokteran. Atas pertolongan itu, terdakwa meminta sejumlah uang yang total diberikan oleh korban mencapai Rp1,5 miliar.</p><p>Adapun terdakwa Ermin dan Supriyanto berperan membuat surat permohonan kepada rektor Undip yang isinya meminta agar Mega Resinta diterima sebagai mahasiswa perguruan tinggi itu. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.</p><p>Untuk menutupi kegagalan itu, terdakwa kemudian membuat kartu mahasiswa sementara serta dokumen lain yang dipalsukan dengan tujuan agar seolah-olah korban diterima sebagai mahasiswa Undip. Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif