SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussain, saat menunjukkan barang bukti penjualan obat petasan di wilayah Kabupaten Semarang saat sesi jumpa pers, Senin (3/4/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN – Aparat Polres Semarang menangkap tiga orang penjual obat petasan atau mercon di wilayahnya. Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sekitar 18,1 kg bubuk mercon atau bahan pembuat petasan.

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein, menyampaikan tiga penjual obat petasan itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Ungkap kasus peredaran bubuk petasan ada sekitar 18,1 kg yang kami amankan. Untuk yang 11 kg sudah kami musnahkan bekerja sama dengan Gegana Sat Brimob Polda Jateng,” ujar Kasat Reskrim Polres Semarang saat menggelar jumpa pers di Mapolres Semarang, Senin (3/4/2023).

Dikatakan AKP Hussein pengungkapan pertama terjadi pada 28 Maret 2023 dengan lokasi sekitar wilayah Bawen. Meski demikian, tersangka merupakan warga Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

“Melalui informasi dari masyarakat dan penyelidikan di lapangan perihal adanya penjualan bubuk petasan, maka tim Resmob Polres Semarang mengamankan seseorang warga Pringsurat Kabupaten Temanggung berinisial AI ,27. Ia ditangkap saat bertransaksi di wilayah Ambarawa,” jelasnya.

Dari tangan AI, polisi mengamankan 2 kg bubuk petasan. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan 9 kg bubuk petasan di rumaah tersangka sehingga total menjadi 11 kg bubuk petasan.

“Seperti yang kami sampaikan di awal bahwa 11 kg bubuk petasan itu langsung kami musnahkan. Selanjutnya di Bawen, polisi juga mengamankan 2 tersangka pemilik bubuk petasan,” ungkapnya.

Selanjutnya, berselang 3 hari dari pengungkapan yang pertama yaitu tanggal 31 Maret 2023, Polsek Bawen mengamankan seseorang warga Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang berinisial S, 21, dengan barang bukti 4 kg bubuk petasan.

Dijelaskan AKP Hussein, sebelumnya S membeli bubuk petasan dari warga Kecamatan Bawen berinisial PN, 23, sebanyak 5 kg. “Untuk yang 1 kg sudah dijual S dan yang 2 ons dimaasukan ke dalam gulungan mercon yang siap dijual sebanyak 46 biji., sehingga yang tersisa menjadi 3,8 kg,” imbuhnya.

Dari keterangan S pihak Polsek Bawen bersama Resmob Polres Semarang, berhasil mengamankan barang bukti dari tangan PN sebanyak 4,1 kg bubuk petasan. Untuk total dari kedua tersangka S Dan PN diamankan 7.8 kg bubuk petasan.

Selain mengamankan 18,1 kg bubuk petasan, polisi turut menyita tiga unit sepeda motor, tiga haandphon, dan 46 mercon yang siap edar, dan uang Rp250.000 dari ketiga tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya