SOLOPOS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (antikorupsi.org)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan tiga tuntutan kepada Polda Jateng terkait konflik Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) yang terjadi pada Selasa (8/2/2022).

Tuntutan tersebut disampaikan perwakilan Komnas HAM saat bertemu dengan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Ahmad Luthfi dan jajarannya. Pertemuan dua lembaga itu terkait pendalaman peristiwa di Desa Wadas, Purworejo.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, melalui keterangan tertulis seperti dilansir Antara, Senin (14/2/2022) mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah temuan awal berdasarkan pemantauan lembaga itu di Desa Wadas.

Baca Juga : Konflik Wadas: Info Kekerasan Dicap Hoaks, Warga-Jurnalis Diintimidasi

Komnas HAM RI dan Polda Jawa Tengah bersepakat melakukan koordinasi intensif guna mencegah peristiwa yang sama terulang sekaligus menciptakan suasana kondusif di Desa Wadas. “Komnas HAM akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh penyelesaian permasalahan yang ada di [Desa] Wadas,” ujarnya.

3 Tuntutan

Selain itu, Komnas HAM juga menyampaikan tiga hal kepada Polda Jateng. Tiga hal itu menerapkan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan kekerasan.

Selain itu, Komnas HAM meminta polisi tidak mudah memberikan stempel hoaks kepada akun-akun sosial media yang melakukan reportase lapangan secara langsung. Terakhir, lembaga tersebut meminta Polda Jateng agar mengembalikan barang-barang dan peralatan milik warga yang masih disita polisi.

Baca Juga : Trauma Warga Wadas: Suami Ditangkap, Anak Istri Kurung Diri di Rumah

Pada kesempatan tersebut, kata Beka, Kapolda Jateng memerintahkan langsung jajarannya untuk mengembalikan barang milik warga. Termasuk, memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Propam memeriksa dan menegakkan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.

Sebagian besar media massa menurunkan pemberitaan konflik Desa Wadas. Akan tetapi, pemerintah berupaya mendistorsi berita itu, seperti dilakukan Menko Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (9/2/2022) saat konferensi pers.

Pelabelan Hoaks

Dikabarkan Bisnis.com, Mahfud menyampaikan semua informasi dan pemberitaan yang menggambarkan suasana mencekam di Desa Wadas tidak terjadi seperti yang digambarkan di media sosial.

Baca Juga : Pengukuran Lahan Selesai, Polda Jateng Tarik Personel dari Desa Wadas

Ia mengklaim situasi Desa Wadas tenang dan meminta warga tidak terprovokasi. Siaran informasi Polri juga melabeli situasi di Wadas sebagai hoaks atau informasi bohong.

Akun humas.polri.go.id berjudul “Ulama Purworejo Serukan Warga Menolak Hoax Tentang Situasi Wadas, Polda Jateng Warning Akun Tukang Provokasi” pada Kamis (10/2/2022). Dalam unggahan tersebut Polri menegaskan menindak pengelola akun-akun yang dinilai provokatif melalui jalur hukum.

Faktanya, warga hanya menyampaikan informasi melalui media sosial terkait peristiwa yang terjadi di Desa Wadas. Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim, mengkritik langkah pemerintah melabeli hoaks peristiwa di Desa Wadas.

Baca Juga : Harmoni Rusak di Desa Wadas Momentum Mengevaluasi Proyek Strategis

“AJI Indonesia melihat ada upaya pemerintah menutupi informasi yang sebenarnya dan mencoba membangun narasi dan klaim yang dianggap sesuai dengan narasi yang diharapkan aparat. Untuk itu pers nasional tetap harus menjalankan fungsi kontrol sosial seperti diamanatkan UU Pers. Termasuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran,” kata Sasmito, Sabtu (12/2/2022).

Intimidasi Jurnalis

Sasmito juga mengecam tindakan intimidasi terhadap para jurnalis yang meliput konflik di Desa Wadas. Kasus intimidasi dialami jurnalis Sorot.co pada Selasa (8/2/2022) dan koresponden Tempo Yogyakarta, Kamis (10/2/2022).

Dikutip dari siaran pers AJI, Minggu (13/2/2022), jurnalis Sorot.co sempat dipaksa aparat polisi tak berseragam untuk menghapus rekaman video aksi kekerasan polisi terhadap warga yang diambil saat peliputan.

Baca Juga : Kecam Kekerasan di Wadas, 55 Akademisi Desak PSN Waduk Bener Ditinjau

Sementara, koresponden Tempo Yogyakarta dituding menerbitkan berita bohong tentang konflik Desa Wadas.

“Pelabelan pemberitaan media massa sebagai hoaks secara serampangan dan tanpa bukti merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan melanggar Pasal 18 UU Pers No.40/1999. Pemberian stempel hoaks atau berita bohong terhadap pemberitaan yang sudah melalui proses peliputan yang benar dan taat kode etik jurnalistik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional,” tegas AJI dalam siaran persnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya