SOLOPOS.COM - Sejumlah kendaraan dengan knalpot brong kena razia Satlantas Polres Kudus. (humas.polri.go.id)

Solopos.com, KUDUS-Satlantas Polres Kudus melakukan razia secara tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.  Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atensi dari Kapolda Jateng dalam menanggapi keresahan warga terkait masih adanya penggunaan knalpot brong.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan penindakan knalpot brong ini kami lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Selain itu juga sebagai langkah antisipasi kerawanan dan kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Kami melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong atau tidak standar. Hal ini merupakan atensi langsung dari Kapolda melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah,” ungkap AKP Ivan Prabowo dikutip dari humas.polri.go.id pada Jumat (11/8/2023).

Kasat Lantas menyampaikan, dalam tiga hari ini, polisi berhasil menindak sebanyak 33 kendaraan dengan knalpot brong.  “Sebagian besar pengendaranya usia remaja. Mereka kita tindak dengan tilang dan kita perintahkan datang untuk mengganti dengan knalpot yang standar,” terang AKP Ivan Prabowo.

Kasat Lantas menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan knalpot brong terutama saat malam Minggu di pusat perkotaan Kabupaten Kudus.  Sebab banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu.

Untuk itu Polres Kudus tidak akan segan-segan menindak pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.  “Kami akan terus melakukan penertiban. Dan juga mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Utamanya para remaja atau pelajar sekolah menengah. Karena kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas,” tegasnya.

Ia menambahkan, para pelajar sangat rentan.  Karena itu setiap saat perlu adanya sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Selain melakukan penertiban dengan penilangan, kami juga terus melaksanakan sosialisasi. Baik tentang peraturan berlalu lintas maupun larangan knalpot brong. Karena suara yang timbul dari penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya