Jateng
Jumat, 17 Juni 2022 - 00:06 WIB

351 Hewan Ternak Positif PMK, Ini yang Dilakukan Pemerintah Semarang

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemeriksaan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak. (Dok. Solopos.com/Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 351 hewan ternak di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), terinfeksi penyakit mulut dan kuku atau PMK. Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang pun telah membentuk unit reaksi cepat atau URC yang secara khusus menangani wabah PMK pada hewan ternak tersebut.

Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, mengaku telah mengerahkan semua tenaga kesehatan hewan untuk membantu pelayanan URC. Bahkan tenaga kesehatan hewan yang berada di Puskeswan Mijen pun turut diterjunkan hingga fasilitas kesehatan hewan di wilayah tersebut ditutup sementara waktu. Meski demikian, untuk Puskeswan di Gayamsari masih tetap membuka pelayanan.

Advertisement

Hernowo menyebutkan jika semua petugas yang tergabung dalam URC yang menangani kasus PMK ini harus siap sedia dalam kurun 24 jam. Hal itu dikarenakan hingga kini sudah sekitar 351 hewan ternak di Kota Semarang yang terpapar PMK.

“351 hewan ternak terpapar PMK tapi ini ada yang sudah sembuh, ada yang masih penanganan petugas dan ada yang sudah mati,” kata Hernowo, dikutip dari laman Pemerintah Kota Semarang, Kamis (16/6/2022).

Hernowo mengatakan jika tugas dari petugas URC ini ada melakukan penanganan terhadap hewan ternak langsung ke lapangan. Jika ada ternak yang terpapar PMK, maka petugas URC akan langsung melakukan pengobatan. Sementara bagi hewan ternak yang tidak terpapar, maka pemilik ternak akan diberikan edukasi bagaimana cara mencegah ternak terpapar PMK hingga memperhatikan sanitasi kamdang.

Advertisement

Baca juga: Cegah PMK, Dispertanikap Semarang Gelar Pemeriksaan Sapi di Ambarawa

“Selama wabah PMK ini tidak semua hewan boleh masuk ke Kota Semarang, terutama yang dari daerah zona merah,” paparnya.

Hernowo mengatakan jika di Jateng terdapat 32 kabupaten/kota yang ditemukan wabah PMK pada hewan ternak. Oleh karenanya, peredaran ternak hanya boleh dilakukan di wilayah masing-masing dan itupun harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Advertisement

Disinggung terkait dengan surat edaran tata cara penyembelihan dan pemilihan hewan ternak saat Hari Raya Iduladha, Hernowo mengaku jika pihaknya masih mengkaji aturan yang akan diberlakukan di Kota Semarang. Meski demikian, aturan itu akan mengacu pada Surat Edaran dari Kementerian Pertanian dan Gubernur Jateng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif