Jateng
Selasa, 25 September 2018 - 18:50 WIB

36 Caleg Jateng Mundur, Bawaslu Coret 75 Nama

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mencoret 75 calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.</span></p><p><span>Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, M. Rofiuddin, menyebutkan dari 75 caleg itu, 36 orang di antara mereka dicoret dari daftat caleg tetap (DCT) karena mengundurkan diri. </span><span>"Selain mengundurkan diri, ada juga bacaleg yang dicoret karena meninggal dunia. Tapi, ada juga yang dicoret karena tak mampu melengkapi berkas syarat pendaftaran. Terbanyak dicoret, yakni karena mengundurkan diri, sekitar 36 orang," tutur Rofiuddin dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Selasa (25/9/2018).</span></p><p><span>Rofiuddin menambahkan total ada 16.116 bakal caleg (bacaleg) dari 186 daerah pemilihan (dapil) di 35 kabupaten dan kota di Jateng yang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS). Namun dari jumlah sebanyak itu, tersisa 16.090 orang yang ditetapkan masuk dalam DCT. </span><span>Dari jumlah sebanyak itu, Kota Semarang menjadi penyumbang terbanyak, yakni 668 orang. Disusul Kabupaten Tegal mencapai 541 orang dan Kabupaten Grobogan sekitar 576 orang.</span></p><p><span>Sedangkan kabupaten dan kota yang jumlah caleg sediki di banding daerah lain di Jateng, yakni Kota Tegal dengan 251 orang dan Kota Magelang dengan 246 orang. </span><span>"Sedangkan untuk DCT bacaleg DPRD tingkat Provinsi Jateng, KPU telah menetapkan jumlahnya 1.319 orang. Sebelumnya jumlah DCS sebanyak 1.322 orang," imbuh Rofiuddin.</span></p><p><span>Rofiuddin menjelaskan sebenarnya ada empat bacaleg yang dicoret dari DCT Pileg 2019 untuk memilih anggota DPRD Jateng. Namun dari empat orang itu, satu orang di antaranya akhirnya disahkan karena memenangi putusan sengketa. </span><span>"Sedang tiga orang lainnya yang dicoret karena tidak memenuhi persyaratan. Satu orang karena tidak menyerahkan SK pemberhentian sebagai Kades dan dua orang lainnya mundur," imbuh Rofiuddin. </span></p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p><p></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif