Jateng
Rabu, 7 September 2022 - 13:08 WIB

4 Dokumen yang Harus Dibawa saat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng

Nugroho Meidinata  /  Adhik Kurniawan  /  Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Berapa denda pajak motor telat 1 bulan hingga 1 tahun. (Dok.Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jawa Tengah (Bapenda Jateng) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku hari ini Rabu, 7 September 2022 hingga 22 November 2022.

Pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Program ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa engah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Advertisement

Bukan hanya pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Informasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng itu tercantum dalam situs resmi Bapenda Jawa Tengah.

Advertisement

Informasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng itu tercantum dalam situs resmi Bapenda Jawa Tengah.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diberlakukan, Ini Jadwalnya

“Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran,” bunyi keterangan pada laman tersebut.

Advertisement

Baca Juga: Happy Asmara dan Denny Caknan bakal Ramaikan Sekaten Solo, Ini Jadwal Tampilnya

  1. KTP asli.
  2. STNK asli.
  3. SKKP/SKPD terakhir (menyatu dengan STNK).
  4. BPKB asli.

Baca Juga: Profil Abdullah Azwar Anas yang bakal Dilantik jadi Menpan RB Hari Ini

Selain empat dokumen di atas, khusus pembayaran pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor, kendaraan juga wajib dihadirkan di Samsat sesuai domisili.

Advertisement

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu, menyebutkan pemutuhan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II itu diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan, sesuai Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Baca Juga: Disebut Bisa Jadi Obat, Ini Hukum Makan Bekicot dalam Islam

“Itu [kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ] rencana diterapkan awal tahun [2023] nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif [bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor] bisa diberlakukan. Data kami, [kendaraan] yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar [pajak] akan jadi bodong,” ujar Peni kepada Solopos.com, Rabu (31/8/2022).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif