Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak empat narapidana atau napi kasus korupsi yang menjalani hukuman di LP Kelas I Semarang, atau populer dengan nama Lapas Kedungpane, akan bebas awal bulan September ini. Keempatnya dibebaskan karena dinyatakan berkelakuan baik selama di dalam penjara.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng), Supriyanto, Selasa (13/9/2022). Para napi tersebut sebelumnya terseret kasus korupsi dan terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini
“Mereka sudah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik dan tidak melanggar. Oleh karenanya, sesuai implementasi aturan UU Nomor 22 Tahun 2022 yang tertuang dalam UU pemasyarakatan, semuanya diberikan hak integrasi di luar lapas,” kata Supriyanto.
Supriyanto mengungkapkan empat napi kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat itu yakni mantan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan; mantan Bupati Purbalingga, Tasdi; mantan Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto alias Agus Kroto, dan eks Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Sudirno.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kemenkumham Jateng, para napi tersebut masih memiliki sisa masa hukuman dari sembilan bulan hingga dua tahun.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tahanan Titipan di Mapolda Jateng
Mantan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, misalnya. Pada 2019 lalu ia divonis hukuman enam tahun penjara di Lapas Kedungpane,. Namun Taufik dinyatakan mendapat pembebasan bersyarat pada 7 September 2022 dengan sisa pidana 1 tahun, 7 bulan, dan 6 hari. Taufik juga sudah membayar denda pengganti kurungan pidana 4 bulan Rp200 juta dan uang pengganti pidana Rp4,2 miliar.
Berikutnya, mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, yang divonis penjara tujuh tahun mendapatkan pembebasan bersyarat dengan sisa hukuman 2 tahun 2 bulan 1 hari. Tasid disebut sudah membayar denda Rp300 juta sebagai pengganti kurungan pidana empat bulan.
Sementara Agus Kroto juga mendapatkan membebasan bersyarat, ketika ia masih punya tanggungan sisa pidana 9 bulan 23 hari. Agus sebelumnya divonis penjara 4,6 bulan. Ia telah membayar denda Rp200 juta sebagai pengganti kurungan pidana empat bulan.
Baca juga: Bupati Purbalingga Tasdi Divonis 7 Tahun Penjara
Napi terakhir yang diberi pembebasan bersyarat adalah Sudirno. Mantan Sekretaris Disdik Kabupaten Klaten ini divonis pidana selama lima tahun.
Sudirno diberi pembebasan bersyarat dengan sisa masa hukuman penjara 12 bulan 1 hari. Sudirno pun sudah membayar denda Rp200 juta sebagai pengganti kurungan empat bulan, ditambah uang pengganti pidana dua tahun yang nilainya mencapai Rp1,07 miliar.
“Meskipun sudah bebas, mereka berempat tetap wajib lapor ke Bapas masing-masing daerahnya. Wajib lapornya sendiri dilakukan dengan jangka waktu bervariasi. Ada yang sebulan sekali, ada yang sepekan sekali,” jelas Supriyanto.