SOLOPOS.COM - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmd Luthfi, saat gelar perkara di Mapolda Dirkrimum, Senin (17/7/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan 4 polisi sebagai yang diduga melanggar peraturan terkait meninggalnya seorang tahanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polresta Banyumas.

Empat tersangka tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang menyasar 11 anggota polisi. Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan tim gabungan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) bersama Profesi dan Pengamanan (Propam) menemukan adanya pelanggaran hukum dan tindak pidana.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Di mana rinciannya sebanyak empat anggota terkena pelanggaran disiplin atau ranah pidana, dan tujuh lainya terkait kode etik.

“Jadi sudah ada bukti permulaan yang cukup. Anggota telah melakukan pidana, dan hari ini juga sudah ditahan,” ungkap Irjen Pol Ahmd Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Dirkrimum, Senin (17/7/2023).

Dari 11 anggota yang melanggar itu, terang Kapolda, empat di antaranya telah cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tujuh lainya yang melanggar kode etik, saat ini tengah didalami lebih jauh.

“Kode etik dan displin ini tidak menutup adanya tindak pidana yang dilakukan oleh anggota polri, itu pripsipnya,” tegasnya.

Terkait pelanggaran yang dilakukan, Kapolda masih belum bisa membeberkan secara gamblang karena masih didalami. Namun ia memastikan bila ada kelalaian dari 11 anggota tersebut.

“Anggota polri yang jaga kena disiplin lalai, tidak mengawasi tahanan. Kode etik ya, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana saat proses penangkapan, ada empat anggota melakukan tindak pidana. Entah itu mukul dan lain-lain, wujud perkaranya kita dalami dalam suatu berkas perkara pada saat sidang,” pungkasnya.

Saat ditanya pangkat anggota yang menjadi tersangka, Kapolda menyampaikan mereka berpangkat Bintara. Mereka bakal terjerat Pasal 170 atau penganiayaan.

“Semuanya (Bintara). Jadi pidana jalan, kode etik kita jalan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Yogyakarta mendatangi Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama keluarga korban tahanan yang meninggal dunia di Banyumas, Jumat (7/7/2023). 

Kedatangan mereka tak lain untuk melaporkan oknum di Polsek dan Polresta Banyumas yang diduga melaporkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan etik.

Pendamping Hukum sekaligus LBH Yogyakarta, Putri Titian, mengatakan kedatangan ke Polda Jateng untuk meminta kejelasan sekaligus pertanggung jawaban atas kasus meninggalnya tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di ruang tahanan Polresta Banyumas, yakni OK, 28. 

Di mana sebelumnya, keluarga korban menemikan kejanggalan dari laporan meninggalnya OK yang disebut akibat sakit gagal ginjal, liver, dan kandungan alkohol yang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya