Jateng
Senin, 22 April 2019 - 07:10 WIB

4 Tahun 56 Perda Tuntas! 2019, DPRD Jateng Targetkan 11 Raperda

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG – Selama periode 2014-2019 atau empat tahun lebih, kinerja DPRD Jateng sebagai pembuat legislasi ternyata mampu mengesahkan sekitar 56 peraturan daerah (perda).
Terbaru, DPRD Jateng bahkan berencana mengesahkan Peraturan Daera (Perda) Antinarkoba. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, mengaku jumlah 56 perda yang disahkan itu sebenarnya bukanlah hal yang fantastis. Meski demikian, ia menilai perda yang disahkan itu tergolong bersifat urgen dan memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Jateng.
“Perda yang masuk ke kita itu memang didorong untuk harus ada atau urgent. Contoh, perda antinarkoba. Selama ini kan belum ada dinas-dinas di Jateng yang concern menangani narkoba,”ujar Yudi saat dijumpai Semarangpos.com grup Solopos.com, di Kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Kota Semarang, Kamis (11/4/2019).
Yudi menilai perda antinarkoba sangat penting. Terlebih saat ini, prevalensi pengguna narkoba di Jateng mencapai 116% atau sekitar 391.416 orang.
”Bahkan, kabarnya 200 ton narkoba yang masuk ke Indonesia, baru 5 ton yang berhasil diungkap. Inikan benar-benar darurat,” imbuhnya.
Mengesahkan 56 perda, lanjut Yudi, sudah cukup bagus bagi kinerja DPRD Jateng selama empat tahun. Pada 2019, DPRD Jateng menargetkan 11 rancangan perda (raperda) menjadi perda.
“11 Raperda itu yang sudah masuk prolegda 2019. Seluruh raperda itu menurut kami urgent, seperti pemberdayaan nelayan dan kesehatan. Dalam raperda kesehatan itu mengatur tentang BPJS dan juga penanganan stunting,” terang Yudi.  (Adv)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif