SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel kios di pasar tradisional yang tidak membayar retribusi, Rabu (26/7/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Puluhaan kios di pasar tradisional Banyumanik dan Srondol Kulon disegel Satpol PP Kota Semarang, Rabu (26/7/2023). Penyegelan dilakukan Satpol PP Kota Semarang karena puluhan kios tersebut melanggar aturan terkait retribusi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengaku ada dua pasar tradisional yang puluhan kiosnya melanggar aturan retribusi. Bahkan, puluhan kios itu tidak melakukan pembayaran retribusi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sejak 2019 atau selama empat tahun terakhir.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Hal itu pun membuat Pemkot Semarang merugi lantaran tidak ada pendapat asli daerah (PAD) yang masuk dari sektor retribusi. “Ada dua pasar yang [kiosnya] kami segelar, di Pasar Banyumanik, kemudian Srondol Kulon. Kebetulan kami bersama Kepala Koperasi. Ada 24 kios dan 15 los yang disegel. Jadi pasar ini, ternyata sejak 2019 tidak ada retribusi. Mereka selalu berlindung di balik UMKM,” kata Fajar yang juga Kepala Satpol PP Kota Semarang, Rabu (26/7/2023).

Ia menjelaskan, kerugian yang diterima Pemkot Semarang cukup besar lantaran tidak ada setoran retribusi selama empat tahun. Ia pun meminta para pedagang tertib membayar retribusi.

“Bayangkan, selama empat tahun berapa kerugian Dinas Perdagangan karena target retribusi kaami tinggi. Tolong teman-teman UMKM kalau ada kewajiban retribusi dilaksanakan. Kami kerja sama dengan Dinas Koperasi UMKM sudah kami masukkan di Johar selatan lantai 3-4 dan mereka care. Sementara di sini tidak,” ungkapnya.

Ia menyebut kios atau los yang disegel ini bisa digunakan bagi siapa saja. Namun, para pedagang wajib membayar biaya retribusi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Agus Wuryanto, mengaku senang dengan tindakan tegas dari Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kota Semarang yang menyegel puluhan kios di pasar yang tidak membayar retribusi. Apalagi, tindakan itu dilakukan karena para pedagang atau pemilik kios tidak memenuhi kewajibannya.

“Makanya setelah ada penyegelan saya senang sekali, karena harus ada tindakan tegas. Kami sudah meminjamkan tali asih, teman-teman tidak mau menjalankan kewajiban,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya