Jateng
Rabu, 24 April 2019 - 17:50 WIB

40 WNA Anggota Sindikat Kejahatan Siber Internasional Pasti Diadili di Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memproses secara hukum 40 warga negara asing anggota sindikat kejahatan siber internasional di Indonesia berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian.

“Tidak akan langsung dideportasi, kemungkinan akan dilakukan projustisia di Indonesia,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Ramli di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/4/2019).

Advertisement

Menurut dia, penindakan secara hukum tersebut akan dilakukan sambil menunggu instruksi dari pusat. Ia menjelaskan para WNA bermasalah ini akan dijerat dengan UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. “Para WNA ini melakukan kegiatan tidak sebagaimana izin tinggal yang dimiliki,” katanya.

Ke-40 warga Tiongkok dan Taiwan ditangkap petugas imigrasi di sebuah rumah di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2 No. 11, Kota Semarang. WNA yang terdiri atas 12 warga Taiwan dan 28 warga Tiongkok tersebut merupakan anggota sindikat penipuan internasional yang ditangkap pada 18 April 2019.

Ramli menambahkan 40 WNA tersebut pada awalnya ditangkap atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Bahkan, lanjut dia, seluruh warga negara Taiwan yang diamankan dilaporkan paspor yang mereka miliki telah dicabut oleh negara asalnya karena keterlibatan dengan tindak pidana.

Advertisement

“Ke-11 WNA Taiwan ini ternyata buronan Interpol Taiwan berdasarkan surat pemberitahuan dari negara setempat,” katanya. Ke-40 WNA tersebut saat ini masih mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif