Jateng
Sabtu, 26 Desember 2020 - 16:45 WIB

414 Napi di Jateng Peroleh Remisi Natal 2020

Imam Yuda S.  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Remisi (kabar24.bisnis.com)

Solopos.com, SEMARANG – Bersamaan dengan perayaan Natal 2020, sebanyak 414 narapidana atau napi di wilayah Jawa Tengah atau Jateng memperoleh remisi, Jumat (25/12/2020).

Ke-414 napi itu tersebar di 25 lembaga pemasyarakatan (LP), 20 rumah tahanan (rutan), dan satu LP khusus anak yang ada di Jateng.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng, Priyadi, mengatakan remisi Natal diberikan kepada para napi yang telah memenuhi syarat. Syarat itu antara lain berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.

“Remisi adalah hak dari warga binaan yang sedang menjalani pidana. Tentu saja hak ini diberikan kepada WB yang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran,” jelas Priyadi, Jumat.

Advertisement

“Remisi adalah hak dari warga binaan yang sedang menjalani pidana. Tentu saja hak ini diberikan kepada WB yang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran,” jelas Priyadi, Jumat.

Stasiun Poncol Semarang Kini Buka Layanan Rapid Test Antigen

Priyadi pun berharap dengan remisi atau pengurangan masa hukuman itu, napi di Jateng bisa meningkatkan keimanan dan motivasi.

Advertisement

Sementara itu, dari 414 napi di Jateng yang mendapat remisi khusus hari raya atau Natal itu, dua di antaranya langsung bebas atau Remisi Khusus II. Keduanya mendapat pengurangan hukuman yang mampu mengurangi masa hukumannya tersisa, sehingga bisa langsung bebas.

Identitas 3 Korban Meninggal dalam Kebakaran Indekos Gembongan Kartasura

Manfaat Bagi Negara

Sementara total dari 11.206 napi di Jateng, 6.407 orang di antaranya merupakan napi kasus pidana umum.

Advertisement

Sedangkan sisanya merupakan napi khasus pidana khusus seperti narkotika yang mencapai 6.183 orang, teroris 262 orang. Kemudian kasus korupsi 253 orang, pencucian uang 13 orang, dan illegal logging sekitar 48 orang.

414 napi di Jateng yang mendapat remisi itu rata-rata mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan. Total ada 74 napi yang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 233 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan. Lalu ada 72 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 35 orang mendapat remisi 2 bulan.

Perayaan Natal di Sragen Sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

Advertisement

Priyadi menambahkan pengurangan hukum atau remisi tersebut juga memberikan manfaat bagi negara, khususnya dalam hal efisiensi anggaran untuk warga binaan.

Dari remisi kepada 414 napi di Jateng itu, negara bisa melakukan penghematan anggaran mencapai Rp256.196.000, dari biaya pengeluaran kebutuhan sehari-hari mereka.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif