Jateng
Kamis, 6 Oktober 2022 - 18:29 WIB

45 Perempuan di Jateng Jadi Korban KDRT, Paling Banyak dari Semarang

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) rupanya masih marak terjadi di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Berdasarkan laporan dari Lembaga Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), ada sekitar 45 perempuan di Jateng yang menjadi korban KDRT dalam kurun dua tahun terakhir.

Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRCKJHAM, Citra Ayu Kurniawati, mengatakan jumlah korban KDRT itu diperoleh dari laporan korban di berbagai daerah di Jateng seperti Kota Semarang, Kendal, Pati, Blora, Kabupaten Semarang, Grobogan, Jepara, Kota Salatiga, dan Demak.

Advertisement

“Banyak laporan yang kita terima [dari berbagai daerah]. Tapi paling banyak dari Semarang,” ujar Citra kepada wartawan di Semarang, Kamis (6/10/2022).

Citra mengatakan pada tahun 2021, LRCKJHAM menerima laporan adanya 23 kasus KDRT di Jateng mencapai 23 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 ini, selama periode Januari hingga September, pihaknya baru menerima 22 laporan kasus KDRT di Jateng.

“Itu kasus yang tercatat belum sampai akhir tahun. Kemungkinan [kasus] bertambah, jika korban berani melapor,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga: KDRT di Boyolali Layaknya Gunung Es, Laporan Pada 2022 Hanya 2 Kasus

Citra pun menilai kasus kekerasan KDRT merupakan fenomena gunung es yang hanya terlihat sedikit dipermukaan. Pasalnya, banyak kasus yang tidak terungkap atau dilaporkan.

“Dari yang kita dampingi secara hukum, korban ini melaporkan kasus yang dialami atau melaporkan pelaku KDRT di kepolisian,” jelasnya.

Advertisement

Citra pun berharap agar perempuan yang menjadi korban KDRT berani melapor. Korban harus berani menuntut keadilan dan melindungi diri dari berbagai bentuk kekerasan.

Baca juga: Profil Catherine Wilson yang Dinikahi Anggota DPRD Sidrap Idham Mase

Apalagi, saat ini sudah ada peraturan atau perundang-undangan yang mengatur tentang kasus KDRT. “Saya minta [korban] jangan takut untuk melapor,” jelasnya.

Citra menambahkan dari sekian banyak perempuan korban KDRT di Jateng mayoritas berusia 25 tahun ke atas. Mereka yang menjadi korban, rata-rata memilih menggugat cerai pelaku atau suaminya. Selain itu, banyak juga korban yang memilih melaporkan pelaku KDRT ke polisi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif