Jateng
Senin, 20 Maret 2023 - 19:05 WIB

5 Anggota Jadi Calo, Polda Jateng: Penerimaan Polri Tetap Bersih & Transparan

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (ist)

Solopos.com, SEMARANG — Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menyatakan konsep Betah yang merupakan akronim dari bersih, transparan, akuntabel, dan humanis, sudah diterapkan dalam proses Penerimaan Bintara Polri 2022. Meskipun dalam pelaksanaan penerimaan calon aparat Polri di Jateng itu diwarnai praktik percaloaan dari lima anggota Polda Jateng.

Hal tersebut disampaikan Iqbal saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (20/3/2023). Menurut Iqblal, dalam menjalankan aksinya lima personel Polda Jateng menggunakan modus ‘menembak di atas tapal kuda’.

Advertisement

“Jadi mereka menghubungi orang tuaa korban setelah pengumuman. Mereka bilang kalau anaknya lulus dan mau kasih [uang] berapa?” ungkap Iqbal.

Dari aksi itu, kelima anggota Polda Jateng yang tiga di antaranya berpangkat perwira dan dua lainnya merupakan bintara, meraup keuntungan mencapai Rp900 miliar. Mereka pun menerapkan tarif beraneka macam dari tiap korbannya mulaai dari Rp200 juta, Rp300 juta, hingga Rp2,5 miliar.

Iqbal berdalih perbuatan lima anggota Polda Jateng yang jadi calo penerimaan Bintara Polri 2022 itu sebenarnya tidak mempengaruhi hasil seleksi. Dengan demikian, ia mengeklaim konsep transparan yang dijalankan dalam proses penerimaan Bintara Polri 2022 di lingkungan Polda Jateng tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Advertisement

“Jadi konsep Betah [bersih, transparan, akuntabel, dan humanis] sudah dilakukan dengan ketat. Mereka [calo] hanya mengira-ngira lulus. Kemudia menelepon [orang tua calon bintara] satu per satu. Itu yang dinamakan tembak di atas kuda,” ungkapnya.

Sekadar informasi, hingga kini penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng masih mengumpulkan bukti untuk pengembangan. Saat ini, kelima anggota Polda Jateng yang terlibat praktik calo penerimaan Bintara Polri 2022 juga sudah mendapatkan sanksi berupa pemecatan.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif