Jateng
Rabu, 16 September 2020 - 16:05 WIB

Polda Jateng Ungkap 5 Kasus Perampokan, Belasan Tersangka Diringkus

Imam Yuda S.  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Belasan tersangka kasus perampokan saat dihadirkan di halaman depan Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (16/9/2020). (Solopos.com/Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG -- Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan pencapaian kinerja dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan, atau perampokan, Rabu (16/9/2020).

Total ada lima kasus perampokan yang diumumkan Polda Jateng di halaman depan Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang.

Advertisement

Kasus pertama berupa perampokan spesialis toko retail modern di Banyumas dan Cilacap. Dalam kasus ini, Polda Jateng meringkus dua tersangka dengan barang bukti uang senilai Rp1 miliar.

"Modus pelaku dengan berpura-pura membeli. Lalu, pelaku menyekap penjaga toko," ujar Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto.

Advertisement

"Modus pelaku dengan berpura-pura membeli. Lalu, pelaku menyekap penjaga toko," ujar Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto.

5 Hari Hilang di Pantai Logending, Mahasiswi Purwokerto Ditemukan Meninggal Mengambang di Lautan

Toko Emas

Aparat juga menangkap tersangka perampokan toko retail modern di wilayah Kota Semarang dengan barang bukti senjata tajam dan uang senilai Rp32,5 juta.

Advertisement

"Pelaku memang spesialis mencuri mobil L-300. Alasannya, lebih mudah dicuri dan bisa dijual cepat," kata Direskrimum Polda Jateng.

Ealah! Kepala Satpol PP Sragen Lupa Pakai Masker, Didenda Rp100.000 Plus Push-Up

Selain itu, Polda Jateng juga mengumumkan pengungkapan kasus perampokan di toko emas di Kabupaten Blora, 25 Juli lalu. "Seperti yang banyak beredar di medsos pelaku langsung masuk dan menodongkan sabit. Pelaku ada 3 orang. Pelaku mengaku baru sekali melakukan perampokan," ungkap Wihastono.

Advertisement

Direskrimum Polda Jateng juga mengungkapkan telah mengungkap kasus pencurian dengan modus memecah kaca mobil yang terjadi di rest area Tol Semarang-Solo ruas Ungaran, 28 Agustus lalu.

 

"Pelaku yang kami tangkap 3 orang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.

Advertisement

Sedangkan yang terakhir, adalah kasus pembobolan rumah kosong di Bawen, Kabupaten Semarang, 21 Agustus lalu. Total ada lima tersangka dari enam pelaku yang berhasil diringkus.Dalam kasus ini, Polda Jateng mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan bersenjatakan senjata softgun.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif