SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SEMARANG–Sebanyak lima pasangan suami-istri (pasutri) dipastikan akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Semarang.

Pilkades yang akan berlangsung pada 30 Oktober 2022 itu diikuti 24 desa. Lima desa diantaranya diikuti oleh pasutri.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Ketentuan Pilkades kan tidak boleh calon tunggal. Nah beberapa desa ini tidak ada yang menjadi pesaing. Sehingga untuk memenuhi aturan lebih dari satu calon, lima desa ini mengajak istrinya,” ujar Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Aris Setyawan, kepada Solopos.com, Kamis (13/10/2022).

Aris menjelaskan Pilkades yang diikuti oleh pasutri, yaitu Desa Banyubiru, Kacamatan Banyubiru; Desa Kebonagung, Kecamatan Sumowono; Desa Manggihan, Kecamatan Getasan; Desa Reksosari, Kecamatan Suruh, dan Desa Cukil, Tengaran.

Dari kelima desa tersebut, empat desa di antaranya adalah calon kepala desa petahana (Inkumben). Hanya satu yang diikuti oleh calon kepala desa baru. Namun, berasal dari perangkat desa.

“Desa Cukil ini incumbent tidak mendaftar. Tahap pertama tidak ada yang mendaftar dan diperpanjang sampai tahap kedua, akhirnya istrinya yang mendaftar,” ungkap dia.

Dalam rangka mencegah terjadinya konflik di masyarakat akibat gesekan antarpendukung calon kepala desa, Aris mengaku sudah memetakan indeks kerawanan Pilkades yang akan berlangsung. Baik dari pihak pemerintah kebupatan maupun pihak kepolisian.

“Sudah dipetakan desa yang tingkat kerawanannya tinggi atau sedang atau biasa,” papar dia.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti pemilihan secara damai. Tidak terpancing dengan tindakan yang tidak dibenarkan dalam hukum. Sebab pihaknya sudah berupaya penyelenggaraan pilkades serentak ini sesuai dengan aturan. Selain itu pihak kepolisian juga akan mengawal proses pemilihan tersebut.

Persiapan Pilkades tersebut, kata Aris, pihaknya melibatkan KPU dan Bawaslu. Terutama dalam hal bimbingan teknis. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran kepada penyelenggara pilkades.

“Secara aturan memang berbeda, namun kita libatkan KPU dan Bawaslu itu agar menjadi gambaran tambahan untuk penyelenggara Pilkades,”akunya.

Menurut aturan, kata Aris, nantinya jumlah TPS setiap desa minimal tiga TPS. Sedangkan jumlah maksimalnya disesuaikan dengan desa setempat.

Saat ini pihaknya sudah menetapkan total ada 181 TPS dari 24 desa.

“Paling sedikit di Desa Kemawi, Sumowono ada tiga tps dan paling banyak ada di Desa Plumbon kecamatan Suruh, ada 13 TPS,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya