SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak lima anggota polisi di Jateng terlibat praktik percaloan penerimaan bintara tahun 2022/2023. Selain lima anggota polisi itu, terdapat juga satu dokter dan seorang lagi berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam praktik percaloan.

Sebagaimana diketahui, kelima aparat polisi Jateng itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir W.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Mereka dianggap melanggar kode etik profesi kepolisian. Di waktu sebelumnya, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Divisi Propam Mabes Polri.

Selain kelima aparat polisi itu ada dua orang lagi yang diduga terlibat dalam praktik calo penerimaan bintara Polri 2022. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polri yang salah satunya berprofesi sebagai dokter.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, mengatakan dua kompol dan satu anggota berpangkat AKP dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun lantaran terbukti menjadi calo penerimaan bintara. Ketiga orang itu terbukti melakukan perbuatan tercela.

“Mereka juga minta maaf kepada institusi secara hukum acara etika. Ditambah ada hukuman administrasi berupa demosi selama dua tahun,” kata Kombes Pol. Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).

Dua personel lain yang terlibat pencaloan penerimaan bintara juga telah merampungkan sidang disiplin. Kedua personel itu, yaitu Bripka Z dan Bripka D.

“Bripka Z dan Bripka D, selain minta maaf kepada institusi Polri, ada hukuman lainnya yaitu patsus [tahanan tempat khusus] selama 21 hari dan 30 hari,” sambungnya.

Hukuman lainnya juga dijatuhkan kepada seorang dokter dan satu ASN Polda Jateng yang terlibat pencaloan.

Dengan merahasiakan identitas, Kombes Pol. Iqbal menegaskan seorang dokter pembina diberi sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan atau setahun. Sedangkan satu ASN dipotong uang tunjangan kinerjanya selama setahun.

“Satu dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan satu pengatur tingkat dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya