Jateng
Senin, 27 Agustus 2018 - 18:50 WIB

5 Sengketa Pemilu 2019 Tuntas di Tingkat Kota dan Kabupaten Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>Lima sengketa pemilihan umum menyembul ke permukaan pada awal proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Jawa Tengah. Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) tingkat kabupaten dan kota di provinsi ini menyelesaikannya melalui proses mediasi.</p><p>"Sengketa ini timbul karena KPU di kabupaten/kota menyatakan ada bakal calon anggota legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena ada persyaratan yang kurang lengkap. Namun, setelah dimediasi bawaslu, antara pemohon dan termohon mencapai kesepakatan," ungkap anggota Bawaslu Jateng yang membidangi divisi sengketa pemilu, Heru Cahyono, di Kota Semarang, Senin (27/8/2018).</p><p>Kelima sengketa yang berhasil dimediasi bawaslu tingkat kabupaten/kota di Provinsi Jateng itu adalah sengketa antara pemohon dari Partai Amanat Nasional dan termohon KPU Kabupaten Wonosobo, sengketa antara pemohon Partai Perindo dengan termohon KPU Wonosobo, sengketa antara pemohon Partai Nasdem dengan termohon KPU Kota Surakarta. Kemudian, sengketa antara pemohon Partai Nasdem dengan termohon KPU Kabupaten Pemalang, serta sengketa antara pemohon Partai Nasdem dengan termohon KPU Kabupaten Rembang.</p><p>Selain berhasil dimediasi, ada juga dua bawaslu di tingkat kabupaten yang sebenarnya menerima permohonan sengketa proses pemilu, tetapi permohonan sengketa itu tidak bisa dilanjutkan ke proses mediasi atau adjudikasi karena permohonan sudah kedaluwarsa. Dua pemohon itu adalah Partai Nasdem Sukoharjo dan Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Brebes.</p><p>Terkait dengan hal itu, Bawaslu Jateng mengapresiasi kinerja bawaslu kabupaten dan kota di provinsi ini dalam proses penyelesaian sengketa pemilu tersebut. "Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan bahwa Bawaslu berwenang untuk memeriksa hingga memutus perkera sengketa proses pemilu," ujarnya.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif