SOLOPOS.COM - Ilustrasi, Pengeboran minyak bumi (google.img)

Solopos.com, BLORA — Polda Jawa Tengah kini tengah menangani kasus dugaan pengeboran minyak ilegal di sejumlah sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Diduga pengeboran minyak ilegal tersebut sudah berlangsung sejak lima tahun terakhir.

“Pengelolaan pertambangan yang menurut kami tidak dikelola dengan baik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio dalam siaran pers di Semarang, Sabtu (20/5/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Subagio menjelaskan di Lapangan Ledok terdapat 197 titik pengeboran.

Pengeboran di wilayah tersebut seharusnya merupakan kerja sama antara Pertamina dan salah satu BUMD di Kabupaten Blora. Namun, pada praktiknya dilakukan oleh pihak turunannya atau pihak keempat.

Produksi minyak mentah dari titik pengeboran itu, lanjut dia, seharusnya bisa mencapai 20 ton per bulan.

Selain itu, Pertamina juga sudah mengalokasikan dana jasa angkut sebesar Rp5 miliar per bulan.

Akibat pengelolaan yang tidak benar, kata dia, kegiatan tersebut justru tidak memberi tambahan pendapatan bagi daerah setempat.

“Penyelidikan masih berjalan, kami membantu memaksimalkan PAD wilayah tersebut,” katanya yang dikutip dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya