Jateng
Minggu, 1 September 2019 - 16:50 WIB

5 Tahun Bertugas, DPRD Jateng Periode 2014-2019 Sahkan 62 Perda

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) periode 2014-2019 akan segera mengakhiri masa jabatannya. Akhir masa jabatan anggota DPRD 2014-2019 akan ditandai dengan upacara seremoni pelantikan anggota DPRD yang baru, masa jabatan 2019-2024 di halaman Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (3/9/2019).

Selama 5 tahun bertugas, anggota DPRD 2014-2019 telah mengesahkan setidaknya 62 peraturan daerah (perda). Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman, dalam Sidang Paripurna Terakhir DPRD Jateng Periode 2019-2024 di Gedung DPRD Jateng, Jumat (30/8/2019).

Advertisement

“Selama lima tahun bertugas, anggota DPRD Jateng 2019-2024 telah mengesahkan sejumlah perda, termasuk merumuskan Perda APBD dan pertanggungjawaban APBD. Totalnya ada 62 perda yang telah disahkan dalam kurun lima tahun terakhir,” ujar Sukirman.

Sukirman menambahkan 62 perda yang telah disahkan itu, 22 di antaranya merupakan inisiatif lembaga eksekutif atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Sementara siasanya atau 40 perda, merupakan hasil pembahasan DPRD Jateng dengan Pemprov.

“Beberapa perda yang disahkan itu antara lain Perda Desa Wisata, Perda Penyelenggara Pendidikan, hingga Perda Ketenagakerjaan,” imbuh politikus PKB itu.

Advertisement

Selain menerbitkan 62 perda, anggota DPRD periode 2014-2019 melakukan sejumlah pekerjaan lain, seperti pengawasan terhadap kinerja Pemprov Jateng.

Sukirman pun menyebutkan sejumlah prestasi yang diraih Pemprov Jateng, seperti Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir, tak lepas dari pengawasan DPRD Jateng. “Semoga prestasi ini bisa jadi catatan penting kinerja DPRD Jateng periode ke depan dan mampu dipertahankan,” imbuhnya.

Sukirman juga berpesan kepada anggota DPRD Jateng yang akan bertugas nanti untuk setidaknya memilik satu orang staf ahli pribadi agar tugasnya lebih ringan. “Ini kelemahan yang menjadi catatan kita. Semoga untuk DPRD yang periode selanjutnya bisa mendapatkan minimal satu staf ahli pribadi yang biayanya ditanggung dari dana APBD,” tegas Sukirman.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif