Jateng
Kamis, 17 November 2022 - 13:59 WIB

50 Hektare Lahan di Kawasan Gunung Merapi Rusak

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Diskusi Interaktif Menyelamatkan Kawasan Konservasi dan Lingkungan Hidup Bersama Masyarakat di Balai Pertemuan Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Rabu (16/11/2022). (Istimewa/beritamagelang.id)

Solopos.com, MAGELANG–Lahan sekitar 50 hektare dari 6.607 hektare lahan yang masuk kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengalami kerusakan.

“Sebanyak 50 hektare lahan itu berada di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang,” kata Kepala Balai TNGM Karyadi seusai Diskusi Interatif Menyelamatkan Kawasan Konservasi dan Lingkungan Hidup Bersama Masyarakat di Balai Pertemuan Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, seperti dilansir beritamagelang.id, Rabu (16/11/2022).

Advertisement

Karyadi menyebut pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan di antaranya patroli pencegahan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Selain itu, upaya pencegahannya dengan dialog interatif dengan multi stakeholder.

Baca Juga: View Merapi, Wisata Alam Gobumi Boyolali Bak Negeri di Atas Awan

Advertisement

Untuk pengelolaan kawasan Merapi berbasis pemberdayaan, perlindungan budaya dan konservasi. Karena sejak dahulu Gunung Merapi memiliki ikatan dengan masyarakat.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina, menyebut dengan diskusi interatif ini untuk membuka forum bersama multi stakeholders dan masyarakat dan bertujuan melindungi dan menyelamatkan kawasan konservasi dan lingkungan hidup TNGM bersama masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral.

“Saya berharap dengan kesepakatan, deklarasi bersama hari ini, semua dengan peran masing-masing untuk memiliki tekad bersama untuk menyelamatkan dan melindungi TNGM,” papar dia.

Advertisement

Vita menyebut DPR menyiapkan RUU KSDAE atas revisi UU No. 5/1990 sudah ditetapkan sebagai UU usulan DPR dalam tahap pembahasan dengan Pemerintah.

Baca Juga: Sah! Tamansari Boyolali Jadi Kecamatan Konservasi Pertama di Pulau Jawa

Mengatur dan memperkuat tata Kelola konservasi hutan dalam rangka melindungi SDA dan ekosistemnya, yang lebih sistematis dan relevan menciptakan kawasan konservasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Diharapkan dengan dialog interatif ini ada satu tujuan, satu kesepahaman untuk menyelamatkan dan melindungi TNGM,” harap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif