Jateng
Jumat, 4 Januari 2019 - 23:50 WIB

6 Baliho Caleg di Temanggung Langgar Zonasi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Enam baliho alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat iklan berbayar di sejumlah wilayah di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dianggap melanggar zonasi.

Penilaian itu dikemukakan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Temanggung Erwin Nurachmani Prabawanti di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (4/1/2019). Ia mengatakan sejumlah baliho yang melanggar zonasi tersebut bergambar para calon anggota legislatif untuk DPR.

Advertisement

Ia mengatakan hal tersebut usai menyampaikan capaian pengawasan Pemilu di penghujung tahun 2018 di Kantor Bawaslu Kabupaten Temanggung.  Ia menyebutkan baliho tersebut terpasang di wilayah Kecamamatan Kranggan satu buah, Kecamatan Temanggung dua buah, Kecamatan parakan dua buah, dan di Kecamatan Ngadirejo satu buah.

Guna penertiban baliho tersebut, pihaknya sudah mengirim surat ke partai politik yang bersangkutan untuk mencopotnya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar. “Kami sudah mengirim surat imbauan kepada partai pengusung pada Kamis [3/1/2019] agar menurunkan sendiri baliho yang melanggar zonasi tersebut,” katanya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Maria Ulfah mengatakan melalui surat imbauan tersebut diharapkan partai politik yang bersangkutan mau menertibkan sendiri baliho tersebut. “Kami memberi waktu 3 x 24 jam untuk menurunkan baliho yang melanggar, kalau dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut partai yang bersangkutan tidak mau menertibkan maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkannya,” katanya.

Advertisement

Ia menuturkan tugas Bawaslu dalam mencegah dan mengawasi dilengkapi dengan penindakan jika ada laporan atau temuan pelanggaran. Hingga saat ini, penindakan yang dilakukan baru sebatas pada penertiban APK dan bahan kampanye yang melanggar. “Sebelum melakukan penertiban APK dan bahan kampanye yang melanggar, bersama jajaran Panwas Kecamatan dan PPD/PPK, kami terlebih dahulu melakukan pendataan APK yang dipasang melanggar zonasi dan perda tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban,” katanya.

Ia menuturkan dari hasil pendataan tersebut dilakukan pengkajian dan kemudian berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian melakukan penertiban bersama. Ia menyebutkan dari hasil koordinasi tersebut tim gabungan telah berhasil menertibkan 1.153 APK dan bahan kampanye yang melanggar zona dan perda serta 39 stiker branding yang dipasang di angkutan umum. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif