Jateng
Selasa, 4 Mei 2021 - 13:06 WIB

6 Desa di Kabupaten Kudus Diusulkan Jadi Desa Heritage

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menara Kudus (Antara)

Solopos.com, KUDUS --  Sebanyak enam desa di kompleks objek Menara Kudus, diusulkan menjadi desa heritage atau desa warisan sejarah. Hal ini sebagai upaya memajukan perekonomian masyarakat setempat melalui daerah tujuan wisata baru.

Seperti ditulis, Antara, Selasa (4/5/2021), wilayah tersebut diklaim ada titik wisata seperti di Yerusalem-Aqsa. "Enam desa yang diusulkan menjadi desa 'heritage' itu adalah Desa Kauman, Langgar Dalem, Janggalan, Demangan, Damaran dan Kelurahan Kerjasan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Adi Sadhono, di Kudus.

Advertisement

Ia menjelaskan usulan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintahan desa untuk mengembangkan potensi yang ada. Kebetulan keenam desa tersebut memang berada di kawasan Objek Menara dan Makam Sunan Kudus.

Baca Juga : Wisata Colo Kudus Padukan Pesona Keindahan Alam dan Religi

Bahkan, di kawasan sekitar objek Menara Kudus itu diklaim ada titik wisata seperti halnya di Yerusalem-Aqsa. "Kelak kawasan tersebut akan dijadikan Kudus-Yerusalem," katanya.

Advertisement

Kota lama Yerusalem, yang masih menjadi sengketa wilayah Israel-Palestina, selalu ramai dikunjungi wisatawan peziarah dari berbagai negara di dunia. Sedangkan peziarah Muslim, datang untuk shalat di Masjid Al-Aqsa, tempat suci ketiga bagi umat Islam setelah Mekkah dan Madinah, di Arab Saudi.

Berdasarkan informasi, rumah penduduk yang bangunannya masih klasik akan dipertahankan sebagai daya tarik wisata. Termasuk ada rumah warga yang disebutkan merupakan bangunan sebelum era Sunan Kudus dengan gaya Eropa, Tiongkok, Arab, dan Jawa.

Baca Juga : Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 di Kudus Terus Naik

Advertisement

Dalam rangka pengembangan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata baru, maka pihaknya juga akan mempersiapkan payung hukumnya dalam bentuk peraturan bupati untuk pengembangan kawasan menara yang berlaku lima tahun. Sementara pendampingan untuk pengembangan desanya, menjadi kewenangannya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif