Jateng
Selasa, 26 Maret 2019 - 21:50 WIB

6 Perusahaan di Kudus Belum Tunaikan UMK 2019

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus menemukan enam perusahaan yang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2019.

“Dari hasil monitoring tim pemantau upah di Kabupaten Kudus, keenam perusahaan tersebut memang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2019 karena beberapa faktor,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019).

Advertisement

Beberapa di antaranya, kata dia, karena faktor keuangan perusahaan yang belum memungkinkan membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK. Seharusnya, lanjut dia, mereka mengajukan penangguhan jika memang tidak mampu membayarkan upah sesuai ketentuan UMK.

Kenyataannya perusahaan yang bersedia mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2019 hanya ada satu, yakni perusahaan jasa penginapan. Jumlah perusahaan yang menjadi sasaran monitoring tim pemantau upah sebanyak 80 perusahaan.

Dari jumlah sebanyak itu, tercatat 60 perusahaan sudah didatangi untuk dilakukan pemantauan apakah sudah membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK atau belum. “Ternyata, dari 60 perusahaan ada enam perusahaan yang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2019. Kondisi tersebut memang sudah disampaikan kepada karyawan sehingga ada kesepakatan,” ujarnya.

Advertisement

Setelah dilakukan pembinaan, akhirnya mereka sepakat untuk membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2019 mulai April 2019. Guna memastikan kepatuhan mereka, tentunya pada bulan tersebut akan dilakukan pengecekan kembali. Kalaupun masih ada perusahaan yang membandel belum membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK 2019, maka bisa dijatuhi sanksi oleh Pengawas Tenaga Kerja.

Nilai UMK 2019 di Kabupaten Kudus sesuai keputusan Gubernur Jateng No. 560/68 Tahun 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng tahun 2019 adalah Rp2.044.467,75. Nilai UMK 2019 itu mengalami kenaikan dibandingkan 2018 yang hanya Rp1.892.500.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif