Jateng
Selasa, 2 Januari 2024 - 12:45 WIB

6 Prajurit TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar, Kodam IV Tak Intervensi

Newswire  /  Ria Aldila Putri  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan warga Sawit, Boyolali, berfoto saat hendak menjenguk relawan Ganjar-Mahfud yang jadi korban penganiayaan anggota TNI dan dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali, Minggu (31/12/2023) malam. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengaku pihaknya tak bisa melakukan intervensi terkait proses hukum yang menjerat 6 prajurit Kompi B Yonif Raider 408 yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap sukarelawan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).

Richard mengatakan, 6 orang pelaku yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M yang merupakan pengerucutan hasil penyelidikan Denpom IV/4 Surakarta itu akan diproses secara hukum pidana.

Advertisement

Menurutnya, penyelidikan tidak hanya berhenti sampai di situ, namun akan terus diungkap hingga tuntas. “Sampai dengan saat ini Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya, Selasa (2/1/2024).

Ia juga menerangkan, mekanisme proses hukum pidana di militer itu, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer. Kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Warastratama.

Advertisement

Ia juga menerangkan, mekanisme proses hukum pidana di militer itu, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer. Kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Warastratama.

“Dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur Militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer. Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independent, pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi,” tandasnya.

Sementara, melansir Antara, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD meminta kasus penganiayaan dan tindakan kekerasan terhadap relawan di Sleman dan Boyolali, dapat diusut dengan tuntas.

Advertisement

Menurut dia, bentrok di Sleman pada Minggu (24/12/2023) terjadi di Simpang Tiga Maguwoharjo. Satu relawan Ganjar-Mahfud meninggal dunia karena dianiaya oknum pendukung pasangan capres-cawapres lainnya.

Lalu, peristiwa penganiayaan di Boyolali terjadi pada Sabtu (30/12/2023) di Jalam Perintis Kemerdekaan, depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha. Akibatnya, beberapa relawan Ganjar-Mahfud dibawa ke rumah sakit setempat.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas,” katanya menegaskan.

Advertisement

Menurut Seno, TPN memberi pendampingan hukum hingga tuntas. Ia berharap peristiwa serupa tak terulang lagi dalam rangkaian proses Pemilu 2024. Kata dia, bila kekerasan dan penganiayaan dibiarkan, maka publik tidak akan percaya TNI netral pada Pemilu 2024.

“Meskipun salah satu kontestan capres dengan latar TNI, kami berharap hal ini tidak mengganggu berjalannya netralitas aparat untuk mengusut pelaku serta motifnya,” harapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif