SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video CCTV yang menampilkan penganiayaan relawan Ganjar di Boyolali. (Istimewa/Twitter X/Tangkapan Layar)

Solopos.com, SEMARANG – Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan penyelidikan tak berhenti meski 6 prajurit Kompi B Yonif Raider 408 telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap sukarelawan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).

Richard mengatakan, 6 orang pelaku yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M yang merupakan pengerucutan hasil penyelidikan Denpom IV/4 Surakarta itu akan diproses secara hukum pidana.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Menurutnya, penyelidikan tidak hanya berhenti sampai di situ, namun akan terus diungkap hingga tuntas. “Sampai dengan saat ini Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya, Selasa (2/1/2024).

Ia juga menerangkan, mekanisme proses hukum pidana di militer itu, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer. Kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Warastratama.

“Dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur Militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer. Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independent, pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi,” tandasnya.

Sementara, melansir Antara, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Todung Mulya Lubis menggarisbawahi penanganan penganiayaan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD oleh oknum aparat di Boyolali, atau disebut “Tragedi Boyolali,” secara profesional adalah ujian integritas Pemilu.

Menurutnya, dunia internasional melihat Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dunia menjalankan pemilu yang tidak cacat dan bermasalah.

“Legal process is on trial. Peristiwa Boyolali ini sangat serius. Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan noda dalam demokrasi kita,” ujar Todung di Media Center TPN Jakarta, Senin (1/1/2024)

Todung pun merujuk Undang-undang Nomor 39/1999 Pasal 9 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai, dan dalam hal ini tidak mengalami penganiayaan seperti yang terjadi di Boyolali.

“Kami berkomunikasi dengan Komnas HAM dan kemungkinan akan melaporkan insiden tersebut,” ujar Todung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya