SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan bos air isi ulang di Semarang, Muhammad Husen, saat digelandang polisi di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang melakukan pra rekonstruksi penemuan mayat dicor di tempat air isi ulang di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Ada 60 adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi ini.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengungkap kronologi secara jelas dan gamblang bagaimana karyawan bernama Muhammad Husen, 28, menganiaya sekaligis memutilasi korban atau bosnya, yakni Irwan Hutagalung, 53.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Dari pantauan Solopos.com, rekonstruksi itu dimulai sekitar pukul 14.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP). Ada sekitar 60 adegan yang diperagakan dari total 102 adegan.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christiano, menerangkan pra rekonstruksi dimulai dari adegan ke-11, yakni saat tersangka kali pertama membunuh korban menggunakan linggis. Kemudian adegan berlanjut saat tersangka melakukan mutilasi atau memotong tubuh korban menjadi empat bagian.

Lebih jauh, di pra rekonstruksi ini, juga diperlihatkan bagaimana tersangka melakukan pengecoran terhadap Irwan Hutagalung di sebelah depo isi ulang air minum tersebut. Tersangka melancarkan aksinya pada adegan ke-60 dan terlihat memperagakan bagaimana dirinya menggunakan semen untuk mengecor korban.

“Untuk hari ini, kita ambil yang [adegan] pokok-pokonya saja. Karena ada beberapa adegan yang berada di luar TKP. Jadi hari ini kita hanya mengambil kurang lebih setengah dari adegan total,” beber Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christiano, seusai melaksanakan rekonstruksi, Jumat (12/5/2023).

Saat ditanya apakah ada temuan baru pada pra rekonstruksi ini, Iptu Dionisius menekankan belum ada. Sementara ini, dari total 102 adegan dan setengahnya telah dilakukan, hasilnya masih sama seperti keterangan pelaku, saksi-saksi, maupun bukti yang telah dikumpulkan.

“TKP di luar seperti pada saat tersangkan setelah melakukan, memang sempat pergi ke warung angkringan untuk minum. Kemudian juga sempat ke hotel untuk memesan cewek booking dan juga ada beberapa tempat dia menjual barang-barang milik korban,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Husen, tersangka pembunuhan sadis bos air isi ulang di Kota Semarang, Jawa Tengah, akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pria berusia 28 tahun itu terancam hukuman pidana mati atau penjara 20 tahun.

“Ini [Husen] pelaku tunggal, dan yang bersangkutan akan dijerat Pasal KUHP 340 pembunuhan berencana, 20 tahun penjara,” jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya