SOLOPOS.COM - Kasubsi Penilaian dan Pengklasifikasian Lembaga pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Jawa Tengah (Jateng), Warjito. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 64 anak binaan yang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mendapatkan remisi di Hari Anak Nasional (HAN) 2023. Remisi tersebut bervariasi mulai dari satu hingga tiga bulan.

Kasubsi Penilaian dan Pengklasifikasian LPKA Kutoarjo, Warjito, mengatakan dari 101 anak yang dibina di lembaganya, 64 anak di antaranya mendapatkan remisi. Puluhan anak yang mendapat remisi tersebut kasusnya cukup beragam, mulai dari pencurian, pembunuhan, hingga narkoba.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Sesuai data yang ada, 64 anak yang mendapatkan remisi, hanya pengurangan saja, ada yang satu bulan, dua bulan hingga tiga bulan. Tidak ada yang bebas. Kasusnya beragam mulai dari pencurian, pembunuhan, narkoba,” kata Warjito seusai Peringatan Hari Anak yang digelar PKBI Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (22/7/2023).

Sementara itu, Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Nadzif, menyampaikan pemberian hak remisi ini merupakan reward setiap proses pembinaan bagi anak yang berkonflik pada hukum yang akhirnya diputus dan dipusatkan dalam LPKA. Remisi ini diberikan dalam rangka mengurangi masa pidana anak di dalam lembaga pemasyarakat.

“Sehingga bisa mempercepat mempertemukan mereka kembali kepada keluarga. Harapannya setelah kembali nanti ada perubahan perilaku yang lebih baik, lebih asertif, lebih hamble, lebih bisa menerima kenyataan sebagai anak,” harap Nadzif.

Nadzif menyebutkan ada beberapa syarat agar penghuni LPKA mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik hingga kelengkapan administrasi.

“Syarat remisi di antaranya administrasi terpenuhi, salah satunya seluruh dokumen anak, putusan pradilan, hasil asesmen, ada penilaian pembinaan khusus anak selama dilembaga, seperti kerajinannya, kepribadiannya, keterlibatannya dalam kegiatan LPKA, selama di dalam tidak pernah mebuat potensi keamanan,” sebutnya.

Dalam pemunuhan hak-hak anak di bidang penegakan hukum, imbuh Nadzif, telah terpenuhi dengan baik seperti keringanan putusan peradilan. Di mana anak rata- rata putusan peradilan hanya setengah putusan pada orang dewasa.

“Pemberian hak juga dipermudah setengah dari yang dipersyaratkan pada orang dewasa,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya